Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
20 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
20 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
20 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Pancing dan Tangkap Ikan Arwana di Danau Zambrud Siak akan Dipenjara 5 Tahun

Pancing dan Tangkap Ikan Arwana di Danau Zambrud Siak akan Dipenjara 5 Tahun
Spanduk peringatan dan himbauan yang dipasang BBKSDA Riau disekitar Danau Zambrud, Kabupaten Siak.
Rabu, 14 November 2018 14:17 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Keberadaan ikan arwana atau kayangan di Danau Zambrud, Kabupaten Siak, Riau, sudah hampir punah. Ikan yang hidup di air tawar ini merupakan salah satu hewan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Salah satu langkah yang dilakukan, kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, dengan memasang spanduk peringatan dan juga patroli disekitar Danau Zambrud.

"Tim di lapangan sudah memasang spanduk peringatan dan juga melakukan patroli di sekitar danau tersebut," kata Suharyono kepada GoRiau.com, Rabu (14/11/2018).

Dijelaskan Suharyono, sesuai Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, bahwa sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Dasar hukumnya sudah jelas. Untuk itu, mari kita bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem dan juga menjaga agar hewan-hewan yang dilindungi tidak terusik oleh kegiatan masyarakat," ungkapnya.

Arwana Asia adalah spesies asli sungai-sungai di Asia Tenggara khususnya Indonesia ada empat varietas warna. Warna hijau, ditemukan di Indonesia, Vietnam, Birma, Thailand, dan Malaysia. Warna emas dengan ekor merah, ditemukan di Indonesia. Warna emas, ditemukan di Malaysia. Warna merah, ditemukan di Indonesia.

Arwana Asia terdaftar dalam daftar spesies langka yang berstatus terancam punah oleh IUCN tahun 2004 lalu. Jumlah spesies ini yang menurun dikarenakan seringnya diperdagangkan karena nilainya yang tinggi sebagai ikan akuarium, terutama oleh masyarakat Asia.

Arwana merupakan ikan air tawar dari keluarga Osteoglossidae, juga dikenal sebagai bonytongues. Arwana sebenarnya termasuk jenis ikan purba yang hingga kini belum punah. Banyak nama yang melekat padanya, diantaranya ikan siluk, ikan kayangan, ikan kalikasi, dan ikan kelasa. ***

Kategori:Voli, Riau, PON, Badminton
wwwwww