Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
2
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
7 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
12 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
5 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
6 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
6
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Hukum
6 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Home  /  Berita  /  Badminton

Sadis, Oknum Konsultan di Lumajang Tega Cabuli Ponakan Sendiri

Sadis, Oknum Konsultan di Lumajang Tega Cabuli Ponakan Sendiri
Rabu, 14 November 2018 12:55 WIB
Penulis: C. Karundeng

LUMAJANG - Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur pada tanggal 2 oktober 2018, tim penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lumajang akhirnya mengamankan terlapor.

Ironisnya, terlapor tak lain adalah Raden Bagus Wijaya yang merupakan paman dari korban yang di ketahui berinisial AN usia 15 tahun.

"Awal mula pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, setelah penyidik Unit PPA menerima laporan dari ibu korban bernama Dora Nur Farina Iroe," ujar Kasat Reskrim AKP Hasran, saat mendampingi Kapolres Lumajang.

"Atas petunjuk Kapolres,Tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,untuk menjerat terlapor yang merupakan seorang oknum konsultan perencanaan pembangunan," imbuh Kasat Reskrim.

Yang lebih mencengangkan, aksi pencabulan ini telah di lakukan pelaku lebih 20 kali,terhadap korban yang selama ini tinggal serumah dengan pelaku. Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku selama kurang lebih dua tahun, mulai pertengahan 2015 hingga akhir tahun 2017.

Kini status terlapor telah di tingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahanan.

"Atas perbuatannya, Tersangka patut diduga melanggar bketentuan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam Pidana Penjara paling lama 15 Tahun," tegas kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dr. M. Arsal Sahban, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.H. saat dikonfirmasi disela-sela acara silatutahim ke Tokoh-Ulama mengatakan "Saya mengecam keras atas perbuatan pelaku yg sungguh sangat tega melakukan perbuatan itu yang Seyogiyanya dia jaga dan lindungi. untuk itu saya perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan proses penegakan hukum dan pengembangan terhadap dugaan adanya korban lain," ujar Arsal.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Jawa Timur
wwwwww