Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
5 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Warga Dua Kecamatan di Kabupaten Kampar Dihimbau Melakukan Perekaman e-KTP

Warga Dua Kecamatan di Kabupaten Kampar Dihimbau Melakukan Perekaman e-KTP
Kantor Camat Koto Kampar Hulu
Rabu, 14 November 2018 12:27 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Bagi warga XIII Koto Kampar dan warga Koto Kampar Hulu yang belum melakukan perekaman e-KTP, dihimbau agar dapat melakukan perekaman di kantor Camat Koto Kampar Hulu yang berlokasi di Desa Tanjung.

Himbauan ini disampaikan oleh Camat XIII Koto Kampar, Muhammad Fajri melalui GoRiau.com, Rabu (14/11/2018). Ia menyebutkan untuk perekaman warga tidak meski ke Disdukcapil lagi.

"Bagi warga di Kecamatan Koto Kampar Hulu khususnya warga XIII Koto Kampar jika belum mempunyai e-KTP dipersilahkan melakukan perekaman di kantor Camat Koto Kampar Hulu. Karena Disdukcapil Kampar sudah menyediahkan alat perekam untuk warga dua kecamatan kita ini," jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, syarat untuk melakukan perekaman ini harus membawa kartu keluarga untuk pendataan.

"Syaratnya dengan membawa kartu keluarga. Dan jika ada warga berurusan mengenai hal lain selain perekaman, dipersilahkan datangi kantor Disdukcapil Kampar," ujar Fajri.

Dan seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar, Muslim menyampaikan pembuatan administrasi kependudukan wajib melampirkan surat nikah. Bagi yang belum menikah dengan membawa surat nikah orang tuanya.

Dan bagi perubahan nama atau pemindahan nama seperti pada kartu keluarga atau membuat e-KTP, maupun pembuatan akte kelahiran juga wajib membawa surat nikah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/