Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
9 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
10 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Soal Penahanan Chuck, Sang Isteri Mengaku Akan Terus Berjuang Tegakkan Keadilan

Soal Penahanan Chuck, Sang Isteri Mengaku Akan Terus Berjuang Tegakkan Keadilan
Rabu, 14 November 2018 20:16 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Jaksa Chuck Suryosumpeno akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu 14 November 2018. Menurut istri Chuck, Retno Kusumastuti, penahanan suaminya tersebut murni hak subjektif penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Murni hak subjektif penyidik. Jadi ini dipastikan sewenang-wenang," kata Retno di Jakarta.

Pihaknya pun mengaku siap menjalani proses kehidupan ini dengan ikhlas dan akan terus berjuang . "Kami menerima semua proses kehidupan ini. Kami akan berdoa dan terus berjuang menegakkan keadilan," ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh tim kuasa hukum, Retno belum bisa memastikan. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar pun mempertanyakan langkah Jaksa Agung terkait penahanan Chuck.

"Maka saya jadi bertanya bagaimana dengan tanah beserta rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan yang hingga saat ini statusnya masih Barang Rampasan (karena belum ada putusan pengadilan lagi yang menyatakan lain) kasus Hardieni Soegito telah diduga dilepaskan oleh Loeke Larasati, mantan Kepala PPA Kejaksaan," kata Haris.

Haris mengungkapkan bahwa tanah beserta rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara. Namun dikembalikan pada pemiliknya oleh Loeke Larasati mantan Kapus PPA yang menggantikan Chuck Suryosumpeno, saat ini menjabat sebagai Jamdatun.

Ia pun menduga Negara telah dirugikan ratusan milyar rupiah. "Diketahui perbuatan Loeke Larasati ini atas seijin HM. Prasetyo, terbukti dengan adanya nota dinas tertanggal 2 Oktober 2015. Tentu bisa jadi inilah pengemplangan aset Negara yang sebenarnya. Karena berbau uang yang tidak sedikit," ujarnya.

Dari kasus ini saja, kata dia, dapat terlihat jelas motif pemidanaan dilakukan karena Chuck Suryosumpeno dianggap tidak kooperatif terhadap keinginan HM Prasetyo. "Artinya telah terjadi disparitas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung R.I. yang dapat diartikan sebagai pengingkaran rasa keadilan," bebernya.

Haris berpendapat bahwa dalam kasus pemidanaan Chuck Suryosumpeno, Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi institusi Kejaksaan telah menunjukkan perilaku yang tidak patut dicontoh.

"Dan Presiden Jokowi telah gagal menghadirkan Negara dalam penegakan hukum sebagaimana janjinya," kata dia.***

wwwwww