Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
15 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
14 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
14 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  GoNews Group

30 Kg Ganja yang Disita di Pelalawan Dikubur oleh Tersangka Tamaro di Sekitar Rumah

30 Kg Ganja yang Disita di Pelalawan Dikubur oleh Tersangka Tamaro di Sekitar Rumah
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, konferensi pers penangkapan tersangka kepemilikikan 30 Kg ganja, Kamis (15/11/2018).
Kamis, 15 November 2018 12:44 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Seorang pelaku kepemilikan narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan, Rabu (14/11/2018) Kamarin. Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 bal ganja kering.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan mengungkapkan, pelaku In alias Tamaro (24) mengubur barang bukti 30 bal ganja kering di dalam tanah disekitar rumahnya.

Dibantu warga, polisi mencari barang bukti disekitaran rumah tersangka di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Setelah melalui pencarian, akhirnya digali dan ditemukan dua kantong plastik besar berisikan 30 bungkus besar ganja kering dibungkus lakban seberat lebih kurang 30 Kg," ungkapnya.

Menurut Kapolres, saat dilakukan penangkapan tersangka Tamaro sempat melakukan perlawanan kepada petugas. "Pelaku melawan petugas saat diamankan," imbuhnya.

Lanjutnya, tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba atas dua perkara pada tahun 2017 lalu yang sudah inkrah di pengadilan.

"Tersangka ternasuk DPO kami juga dengan dua kasus yang sudah inkrah. Asal barang masih kita dalami terus, pekara ini tidak sampai disini," tutup Kapolres Pelalawan, saat konferensi pers, Kamis (15/11/2018). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/