Masalah Perbatasan Rokan Hilir - Labuhan Batu Selatan Sudah Selesai
Penulis: Amrial
Pemkab Rohil sudah menerima kesepakatan tentang batas antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berdasarkan keputusan Permendagri nomor 56,57 dan 58 tahun 2018.
''Iya, kita sudah melakukan kesepakatan sesuai keputusan Permendagri nomor 56,57 dan 58 tahun 2018 bertempat di Mess Pemda,'' kata Bupati Rokan Hilir, Suyatno Rabu (15/11/2018).
Dia menjelaskan, dusun yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir seperti Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, berdasarkan pada Permendagri nomor 57 tahun 2018, masuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya pada titik PBU. 35.
Menurutnya, hasil keputusan itu sudah meminta petunjuk dari Mendagri terkait dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019 yakni Dusun Bangun Jaya, Dusun Jadi Mulya dan Dusun Sepadan Makmur, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Karena selama ini dusun tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir termasuk pada saat pelaksaan pemilihan gubernur beberapa bulan lalu dan pemilihan bupati dua tahun lalu.
Dia menambahkan, Pemkab Rohil sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Rokan Hilir dan Dandim 0321 Rokan Hilir dimana terdapat bangunan Pos Polisi dan Pos Babinsa di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang dibangun berdasarkan swadaya masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
''Untuk itu saya berharap kepada Polres Rohil dan Kodim 0321 Rohil untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan guna kelancaran tupoksi tugasnya masing-masing,'' ucapnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |