Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
15 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
16 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Badminton

Tiga Terdakwa Kasus Proyek Danau Buatan Rohil Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Proyek Danau Buatan Rohil Terancam 4 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus proyek Danau Buatan sedang mendengarkan tuntutan jaksa
Kamis, 15 November 2018 07:36 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Fadillah SH membacakan dakwaan atas tiga orang tersangka kasus proyek Danau Buatan, Rokan Hilir, Riau dengan tuntutan selama lima tahun penjara.

Ketiga terdakwa itu diantaranya Sh yang merupakan PPTK Dinas Pemuda dan Olahraga bersama dua lainnya, MT yang merupakan konsultan dan WS, kontraktor pelaksana, dinilai telah terbukti bersama-sama melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, sidang korupsi proyek danau buatan tahun 2013 yang lalu itu digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut ketiganya membayar denda sebesar Rp200 juta. Seandainya tidak membayar, diganti dengan penjara selama empat bulan.

Terhadap terdakwa WS, jaksa mengajukan tuntutan tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp449 juta, yang harus dibayar paling lambat satu bulam setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa menuntut agar harta benda terdakwa Wira disita, jika tak mencukupi diganti dengan penjara selama dua tahun enam bulan.

Perbuatan ketiganya bermula dari adanya anggaran pada Disparpora Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp1,17 miliar untuk proyek pembangunan danau buatan tahun 2013 lalu.

Namun belakangan diketahui pekerjaannya tidak seauai spek dan merugikan keuangan negara sebesar Rp449 juta. Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk mengajukan pembelaannya pada sidang yang kembali digelar, Kamis (22/11/2018) depan. ***

wwwwww