Satpol PP Padang Sita Ratusan Liter Tuak di Dua Lokasi
Kepala Satpol PP Padang Yadrison mengatakan, terungkapnya penjualan ratusan liter tuak itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Tuak itu diperjualbelikan dengan bebas pada siapa saja. Menyikapi laporan itu, petugas Satpol PP melakukan penyisiran di dua lokasi tersebut.
"Jadi petugas turun ke lapangan sore kemarin, dan benar kita menemukan adanya penjualan tuak. Akhirnya petugas melakukan penyiataan ratusan liter tuak itu," katanya, Kamis (15/11/2018) seperti GoSumbar kutip dari laman Langkan.id.
Yandrison menyebutkan, saat dilakukan penyiataan, pemilik warung tidak bisa berbuat banyak. Tampak penjual menyimpan tuak itu di dalam wadah ember dan jerigen. Dari dua wadah itu tuak kemudian dikemas dalam botol, yang kemudian dijual dengan harga bervariasi.
Terkait asal tuak tersebut, Yadrison mengungkapkan bahwa pedagang mendapatkan minuman itu dari produsen di kawasan Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman. Harga jual tuak ini mulai dari Rp5 ribu per liternya.
"Praktek penjualan tuak ini sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011, karena menganggu ketertiban umum. Kepada penjual akan dikenakan sanksi," tegasnya. ***
Editor | : | arie rf |
Sumber | : | Langkan.id |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat |