Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satpol PP Padang Sita Ratusan Liter Tuak di Dua Lokasi

Satpol PP Padang Sita Ratusan Liter Tuak di Dua Lokasi
(foto: betvnews/langkan.id)
Kamis, 15 November 2018 21:31 WIB
PADANG - Ratusan liter minuman keras tradisional atau tuak disita Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, di dua lokasi, yakni di Sungai Tanjuang Saba, Kecamatan Lubuk Begaluang, dan di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Kepala Satpol PP Padang Yadrison mengatakan, terungkapnya penjualan ratusan liter tuak itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Tuak itu diperjualbelikan dengan bebas pada siapa saja. Menyikapi laporan itu, petugas Satpol PP melakukan penyisiran di dua lokasi tersebut.

"Jadi petugas turun ke lapangan sore kemarin, dan benar kita menemukan adanya penjualan tuak. Akhirnya petugas melakukan penyiataan ratusan liter tuak itu," katanya, Kamis (15/11/2018) seperti GoSumbar kutip dari laman Langkan.id.

Yandrison menyebutkan, saat dilakukan penyiataan, pemilik warung tidak bisa berbuat banyak. Tampak penjual menyimpan tuak itu di dalam wadah ember dan jerigen. Dari dua wadah itu tuak kemudian dikemas dalam botol, yang kemudian dijual dengan harga bervariasi.

Terkait asal tuak tersebut, Yadrison mengungkapkan bahwa pedagang mendapatkan minuman itu dari produsen di kawasan Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman. Harga jual tuak ini mulai dari Rp5 ribu per liternya.

"Praktek penjualan tuak ini sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011, karena menganggu ketertiban umum. Kepada penjual akan dikenakan sanksi," tegasnya. ***

Editor:arie rf
Sumber:Langkan.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/