Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
22 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
17 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
22 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi Hadirkan Ahli Auditor dan Pidana

Sidang Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi Hadirkan Ahli Auditor dan Pidana
Ahli auditor dan ahli pidana dalam sidang Perguruan Wahidin
Kamis, 15 November 2018 20:48 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Kasus penggelapan dana yayasan perguruan Wahidin hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau. Pada hari Kamis (25/1I/2018 ), sidang perkara yang tercatat diregister PN bernomor 197/.Pid. B/2018/PN.RHL itu, menghadirkan saksi Fadli yang merupakan pengawas yayasan Wahidin sejak tahun 2004 sampai tahun 2009 yang lalu.

Dalam sidang itu juga, terdapat agenda mendengarkan pendapat dari ahli auditor, Teddy Alfonso SE,Ak,CA,CMA,CPAI dan ahli pidana, DR Mahmud Muyadi SH MHum, yang bertindak menghitung keuangan yayasan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Fadli mengenang, dahulu dia sama-sama dilantik dengan terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng sebagai pengawas. Mengenai laporan keuangan, sebenarnya dia tidak mau menerima laporan dari terdakwa karena seyogyanya, laporan keuangan itu harus diserahkan setiap tahun namun kenyataannya, laporan disampaikan baru 3 tahun kemudian.

''Makanya saya tolak," ungkapnya dihadapan Majlis Hakim Muhammad Hanafi Insya SH, didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose, SH.

Dia bersikukuh bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan hari ini tidak berubah dengan keterangan sebelumnya dan menurutnya, kesaksian ini sudah kedua kalinya ia berikan dipersidangan terhormat itu.

Sementara itu, ahli Auditor Teddy Alfonso menyebutkan, bersama tim Reskrim Polda Riau pada tahun 2010 kemarin, dia pernah melakukan audit di Yayasan Wahidin dan pihaknya menemukan ada bukti pengeluaran yang mendukung, bukti tidak mendukung dan tidak ada bukti sama sekali.

"Jika ditotalkan, kerugian dialami yayasan Wahidin mencapai Rp623 juta lebih. Tapi kenapa pak Awie ini bisa jadi terdakwa, tentunya itu gawenya penyidik," ungkap Teddy.

Selain itu, ahli pidana, DR Mahmud Mulyadi SH MHum mengatakan, berdasarkan pemeriksaan auditor yang dibaca olehnya selaku ahli pidana tentang adanya temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, maka bisa diminta pertanggungjawabnya. Karena hal itu berlandaskan aturan pokok berdasarkan akta 21 anggaran dasar yayasan Wahidin.

Dalam akta itu tertera, pengurus wajib menyerahkan laporan triwulan dan laporan tahunan. Sementara itu, bahwa berdasarkan anggaran dasar itu, terdakwa berposisi sebagai wakil pengurus yayasan Wahidin sehingga bisa diminta pertanggungjawabnya.

Setelah mendengar Penasehat Hukum dari terdakwa, majlis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi perbalisan (pelapor ) yaitu A. Teddy Effendy dan Kasiong. Selain itu, PH juga meminta agar nanti JPU bisa menghadirkan penyidik dalam perkara itu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/