Alat Peraga Kampanye Ditemukan di Mesjid Garut, Ma'ruf Amin Mengaku Belum Dapat Laporan
Penulis: Nyimas Naima Azzuhra
"Saya belum mendapat laporan," ujarnya singkat saat ditemui di Pondok Pesantren Nurul Huda Al Islami, Jalan Handayani, Pekanbaru, Jumat (16/11/2018).
Ulama kelahiran 1943 ini juga menambahkan, bahwa ia akan meluruskan hal tersebut. Pasalnya, ada larangan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1.
"Nanti akan diluruskan, hal ini dilarang kan. Kita tidak boleh melanggar aturan," tandasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (15/11/2018) lalu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf geger dengan penemuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di masjid di daerah Garut, Jawa Barat. Tak hanya itu, poster Jokowi mengenakan pakaian raja pun ditemukan di Jawa Tengah. ***
Kategori | : | Politik, Riau, GoNews Group |