Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
14 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
14 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
13 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
13 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
14 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selesaikan 180 SKK, Kajari Kuansing Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Selesaikan 180 SKK, Kajari Kuansing Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, 17 November 2018 17:04 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) yang berhasil menyelesaikan 180 Surat Kuasa Khusus (SKK).

Kejari Kuansing dinobatkan sebagai Kejari terbaik se-Riau dan mendapat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan itu diterima langsung oleh Kajari Kuansing Hari Wibowo, Jumat (16/11/2018) di Pekanbaru.

"Ini penghargaan sebagai Kejari terbaik se-Riau dengan kategori tindak lanjut Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hari melalui Kasi Intel Kicky Arityanto, Sabtu (17/11/2018).

Dikatakan Kicky, penyelesaian SKK yang diamanahkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Kejari Kuansing dalam menjalankan MoU beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011, perusahaan atau pemberi kerja wajib melindungi pekerja dengan BPJS. Kemudian, hal itu dipertugas dengan Perpres nomor 109 tahun 2015. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/