Urus Izin di Kampar Sekarang Hanya Beberapa Jam Berkat Aplikasi Ini
Penulis: Syawal Jose
Penggunaan aplikasi ini diresmikan Pemerintah Kabupaten Kampar (Pemkab) Kampar di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar, Rabu (21/11/2018).
Peluncuran ditandai dengan pengetukan tombol sirene oleh Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto didampingi Kepala DPMPTSP, Tarmizi.
Dengan Sipinter, perizinan dapat diajukan melalui aplikasi. Tarmizi menargetkan, masa pengurusan izin hanya hitungan jam. ''Sekarang kita upayakan selesai dalam maksimal tujuh hari. Bupati tidak lagi meneken izin,'' ungkap Tarmizi dalam laporannya.
Ia mengatakan, aplikasi ini selaras dengan program Pemerintah Pusat memudahkan pengurusan izin.
Menurut Tarmizi, pengurusan izin secara elektrik juga akan mengurangi beban administrasi. Di samping itu, Pemerintah juga dapat meningkatkan penerimaan dari beban izin yang diterima pelaku usaha.
Sementara itu, Wakil Bupati Kampar, Catur membacakan sambutan Bupati Azis Zaenal mengatakan aplikasi ini salah satu wujud nyata dari Program Nawa Cita Presiden RI. ''Pemerintah gencar memangkas jalur birokrasi agar tidak berbelit-belit,'' sebutnya.
Acara ini dihadiri oleh Kapolres Kampar AKBP. Andri Ananta Yudhistira, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Azwan serta pejabat lainnya. Dan juga terlihat hadir beberapa pelaku usaha di Kampar. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |