Tunggu Petunjuk JPU, Sat Reskrim Polres Inhu Masih Dalami Perkara Pembobolan Dana Nasabah BRI Belilas
Penulis: Jefri Hadi
Penyidik juga mengaku telah melimpahkan berkas perkara kasus perbankan tersebut ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Inhu, untuk diteliti.
"Untuk berkas perkara sudah kita limpahkan (tahap I), dan saat ini kita masih menunggu petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)", kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Kasat Reskrim, AKP Febriandy, menjawab GoRiau.com, Jumat (23/11/2018).
Selain itu, Febri mengaku, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejari Inhu terkait berkas perkara itu, dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan tahap II.
"Begitu berkas perkara dinyatan lengkap atau P21, secepatnya akan kita lakukan pelimpahan berkas bersama tersangka (tahap II), untuk diajukan di persidangan", tutup Febri.
Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, kasus pembobolan dana nasabah Bank BRI KCP Belilas itu diketahui pihak bank dan dilaporkan ke Polres Inhu pada 21 Mei 2018 lalu.
Atas kasus itu, pihak Polres Inhu telah menetapkan satu orang tersangka inisial SNK (29) yang tidak lain adalah teller pada bank itu sendiri. Dan berdasarkan hasil audit pihak bank, sedikitnya ada Rp272.600.000 dana milik nasabah yang raib ditilap oknum teller itu. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |