KLHK Kantongi Data Perusak Hutan Bukit Betabuh di Indragiri Hulu
Penulis: Hermanto Ansam
"Kami sudah mengantongi data dan informasi yang memadai terkait perambahan kawasan hutan Bukit Betabuh," ujar Direktur PPH, Gakum KLHK, Sustyo Iriono saat dihubungi Senin (26/11/2018).
Dia menyebutkan, penyidik KLHK telah memasuki kawasan hutan yang diduga dirambah perusahaan PT Mulia Agro Lestari itu. Namun, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan siapa mafia yang bakal jadi tersangka dalam kasus pengrusakan hutan itu.
''Sudah masuk agenda operasi, insya Allah bisa segera kami tindak, penyelidikan dan penyidikan di lokasi,'' kata Sutyo.
PT MAL pernah mengajukan perizinan ke Pemkab Indragiri Hulu atas lahan seluas 3.500 hektare di atas kawasan hutan Bukit Betabuh. Namun, pemerintah menolak pengajuan itu karena atas dasar kawasan hutan tersebut tidak boleh dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Namun prakteknya, PT MAL tetap ngotot mendirikan kebun sawit sejak beberapa tahun lalu. Saat ini, buah kelawat mereka telah panen dan bisa menggaji sejumlah karyawan.
PT MAL juga mendirikan koperasi Tani Sawit Mulia Lestari untuk memanen sawit itu, bekerja sama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP), Pemkab Inhu, Sutrisno sebelumnya mengatakan, hingga sekarang PT MAL belum memilik izin apapun.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau pada September 2017. Namun hingga kini, kepolisian belum juga turun tangan untuk menyelamatkan salah satu hutan yang dilindungi di Indonesia itu.
PT MAL juga telah dipanggil DPRD Indragiri Hulu beberapa waktu lalu. Namun, meski 3 kali dipanggil untuk hearing, namun tidak satupun pihak PT MAL yang hadir di gedung legislatif itu. Meski demikian, DPRD Indragiri Hulu juga tak terlihat tegas menyelamatkan hutan negara tersebut. (gs1)
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Umum, GoNews Group |