Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
20 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

SHU Penjualan TBS Bulan Oktober Tidak Dibayar, KUD Langgeng Segel Kantor PT CRS

SHU Penjualan TBS Bulan Oktober Tidak Dibayar, KUD Langgeng Segel Kantor PT CRS
Mukhlisin berorasi saat menyegel kantor PT CRS, Sabtu (23/11/2018).
Senin, 26 November 2018 13:35 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kantor PT Citra Riau Sarana (CRS) Kebun Sungai Teso disegel oleh KUD Langgeng. Penyegelan sudah berlangsung sejak Sabtu (24/11/2018) lalu.

Menurut Mukhlisin, Ketua KUD Langgeng, mengatakan ada beberapa persoalan yang terjadi antara KUD Langgeng dan PT CRS. Terutama menyangkut SHU PKS 1. Dimana, KUD Langgeng memiliki saham 49 persen dan PT CRS sebanyak 51 persen. PKS 1 dikelola oleh PT CRS.

"CRS belum juga melakukan LPj keuangan PKS 1 tahun buku 2017. Sementara, saat ini tahun buku 2018 segera berakhir," ujar Mukhlisin didampingi Aam Herbi, Sekretaris II KUD Langgeng, Senin (26/11/2018) pagi di Telukkuantan.

Dikatakan Mukhlisin, sampai saat ini, PT CRS belum juga memberikan SHU bulan Oktober ke KUD Langgeng. Kondisi ini membuat masyarakat sangat resah.

"Sampai 19 November, SHU dan operasional 3,7 persen belum juga kami terima. Ini yang membuat kami sangat resah," ujar Mukhlisin.

Selain itu, KUD Langgeng tidak terima dengan kebijakan PT CRS yang tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) plasma di PKS 1. Kebijakan itu dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Padahal dalam MoU sangat jelas bahwa KUD Langgeng wajib menjual TBS ke PKS 1 dan PT CRS wajib membeli TBS plasma sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Muklisin.

Kenyataan di lapangan, PT CRS mengarahkan penjualan TBS ke PKS 2 dan PKS 3 dengan DO MG dan harga tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. Mereka berdalih, PKS 1 hanya bisa menerima TBS 600 ton per hari. "400 ton sisanya diminta dikirim ke PKS 2 dan PKS 3," ujar Mukhlisin.

Mukhlisin melanjutkan, PT CRS selalu menyatakan bahwa tidak tercapainya rendemen di PKS 1 menyebabkan perusahaan tersebut merugi. Mereka menyatakan bahwa banyak buah varietes Dura dari KUD Langgeng. Padahal, kebun yang dikelola oleh KUD Langgeng adalah kebun yang ditanam PT CRS dengan varietas tertera dalam MoU.

"Tanggal 12 November 2018 ada kesepakatan bahwa KUD Langgeng berhak memasukkan 15 - 20 ton brondolan murni di luar dari jatah 600 ton per hari. Namun, pada tanggal 16 November 2018, mereka meminta agar brondolan ini include dalam 600 ton dan kami pun menyetujui. Sebab, brondolan ini untuk mendongkrak rendemen," papar Mukhlisin.

Dengan tidak menerima TBS plasma, akan mengancam kredit KKPA anggota KUD Langgeng. Sebab, sebagian besar anggota masih kredit, khususnya plasma tahap II.

"PT CRS selaku avalis KUD Langgeng seharusnya tidak boleh menutup PKS 1 sepihak tanpa ada memberikan solusi terhadap penjualan TBS KUD Langgeng. Karena, sebagai avalis PT CRS bertanggungjawab secara hukum terhadap penjualan TBS dan likuiditas kredit KKPA KUD Langgeng," terang Mukhlisin.

Karena tidak ada tanggapan dari manajemen PT CRS, maka KUD Langgeng menutup seluruh akses jalan plasma yang dilewati inti CRS sampai dengan batas waktu tak ditentukan.

"Sejak 23 November sudah kita lakukan penyegelan dan penutupan akses jalan. Sebab, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada 7.000 orang anggota KUD Langgeng yang terancam dengan kebijakan sepihak CRS," papar Mukhlisin.

Dari kondisi ini, KUD Langgeng sebagai pemegang saham 49 persen menilai PT CRS gagal dalam mengelola PKS 1. Karena itu, KUD Langgeng mengambil alih PKS 1. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/