Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
19 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
16 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
12 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
16 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
20 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Badminton

Imingh-iming Kasih Wi-fi Gratis, Duda di Cilacap Cabuli 26 Bocah

Imingh-iming Kasih Wi-fi Gratis, Duda di Cilacap Cabuli 26 Bocah
Selasa, 27 November 2018 06:52 WIB
CILACAP - Kejahatan seksual dengan korban di bawah umur ternyata tak hanya terjadi di kota-kota besar. Anak-anak di daerah di pegunungan pun tak luput dari risiko pencabulan anak.

Ini seperti yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Jumlahnya tak tanggung-tanggung. Sementara ini Polres Cilacap mendata sebanyak 26 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban pencabulan.

Korban terdiri dari pelajar SMP yang berasal dari tiga desa, yakni Sepatnunggal, Bener, dan sejumlah desa di Kecamatan Majenang lain di sekitarnya. Bahkan, di antara mereka ada yang sampai disodomi.

Terduga pencabulan adalah seorang duda, YES (34), yang tak lain warga Dusun Dawuhan Desa Bener, atau tetangga para korban. Pelaku ditangkap pada Senin, 13 November 2018 lalu.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto menerangkan, penangkapan pelaku pencabulan berawal dari laporan orang tua para korban yang merasa janggal terhadap perilaku anak-anak mereka yang tiba-tiba suka membolos.

Informasi dari guru pun, para siswa ini kerap tak “nyambung” saat pelajaran. Kondisi ini memantik pihak sekolah untuk mencari tahu apa yang terjadi pada siswanya, hingga kemudian terkuak lah cerita pencabulan ini.

Orang tua korban pencabulan anak tentu tak terima. Mereka lantas melapor kepada polisi. Tak perlu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cilacap menangkap terduga pelaku pencabulan. Ia pun lantas digelandang ke Polres Cilacap untuk diperiksa.

"Ada 26 orang pelajar SMP, kemungkinan korban masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatingan dengan korban anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh” ucap Djoko, Jumat (23/11/2018).

Berdasar pengakuan pelaku dan keterangan saksi-saksi, sebelum mencabuli bocah-bocah ini, pelaku mengiming-imingi jasa pijat memperbesar alat kelamin. Ia pun memberi wifi gratis untuk bermain gime online.

Untuk melancarkan aksikan, pelaku juga mengajak korban menonton film porno. Usai terpengaruh, korban dimasukkan ke kamar dan mencabulinya, mulai dari hanya meraba-raba, hingga ada yang disodomi.

“Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain dan memberikan uang kepada korban Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” Kapolres menerangkan.

Polisi menjerat tersangka pencabulan dengan korban anak-anak di bawah umur ini dengan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Dari peristiwa ini, Kapolres berharap agar orang tua lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya. Orang tua juga mesti memperhatikan anak-anaknya yang tengah memasuki usia remaja.

“Baik di lingkungan sekolah atau di lingkungan masyarakat agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak,” Kapolres menambahkan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:liputan6.com
Kategori:Beladiri, Olympic, PON, Badminton, Jawa Tengah
wwwwww