Kajari Pekanbaru: Tiga Dokter Kita Tahan Supaya Tidak Kabur
Penulis: Hermanto Ansam
Para dokter tersebut datang dengan mengendarai mobil pribadi masing-masing yang diparkirkan di pinggir jalan Jenderal Sudirman, tak jauh dari kantor Kejari Pekanbaru. Mereka meminta penangguhan penahanan terhadap 3 dokter yang ditahan itu.
Sejumlah perwakilan dokter meminta untuk bertemu dengan Kajari Pekanbaru Suripto Idianto. Mereka menuntut penangguhan penahanan ketiga dokter tersebut. Namun jaksa tidak berkenan mengabulkan permintaan para dokter.
''Kita tahan para tersangka dokter ini karena supaya tidak melarikan diri itu salah satunya,'' ujar Kajari Pekanbaru, Suripto.
Suripto tak ingin para tersangka membuat jaksa kewalahan jika tidak ditahan. Sebab, jaksa memiliki pengalaman adanya 14 orang tersangka korupsi dalam kasus yang lain, sulit ditemukan karena tidak ditahan.
''Pengalaman kita selama ini, ada 14 buronan kasus korupsi di Pekanbaru sulit dicari. Makanya saat ada tersangka korupsi, langsung kita tahan,'' tegas Suripto.
Penahanan itu yang membuat para dokter dari berbagai asosiasi melakukan demo. Mereka terdiri dari asosiasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IKABI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Saat demo, mereka mengenakan jas dokter, mereka berkumpul untuk menunjukan keprihatinan atas ditahannya tiga dokter bedah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru terkait dugaan korupsi alat kesehatan.
Ketiga dokter yang ditahan jaksa itu adalah, drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welly Yulifar. Mereka diduga korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Riau.
"Ketiga dokter ini sebagai ASN di rumah sakit umum Arifin Achmad Pemprov Riau di Pekanbaru kita tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.
Untuk kedua tersangka lainnya, merupakan dari pihak pengusaha alat kesehatan. Mereka adalah, Muhklis Yuni Efriati. Kasus ini ditangani Polresta Pekanbaru, selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan.
"Setelah pelimpahan tahap II ke kami, langsung ditahan. Dugaan korupsi ini merugikan negara sekitar Rp 420 juta berdasarkan hitungan BPKP Riau," ucap Odit.
Poyek alat kesehatan ini dikorupsi pada tahun 2012 hingga 2013 lalu. Masing-masing dokter melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pembelian alat untuk operasi.
Dana pembelian alat kesehatan speslistik pelayanan bedah sentral ini diambil dari dana pendapatan jasa layanan di RSUD Arifin Achmad.
Mereka menaikan harga alat-alat kesehatan yang akan dipakai habis saat operasi. Para dokter bekerjasama dengan penyedia menaikan harga peralatan tersebut.
''Tahun 2012 dan 2013, ketiga dokter itu mengambil keuntungan dalam pengadaan alkes spesialistik RSUD itu. Padahal pengadaan itu berupa diskon dengan menggunakan dokumen pengadaan CV PMR,'' tegasnya. (gs1)
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Peristiwa, Umum, GoNews Group |