Kades di Bandar Sei Kijang Penuhi Panggilan Bawaslu Pelalawan Soal Kampanye Caleg
Penulis: Farikhin
Keduanya, datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan di Jalan Akasia, Kota Pangkalan Kerinci, Senin (26/11/2018).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur mengatakan, keduanya telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk diminta memberikan klarifikasi.
"Klarifikasi keduanya sangat penting, baik Kades maupun Caleg ini. Keduanya sudah datang memenuhi panggilan kita," jelasnya.
Namun kata Mubrur, dalam keterangan yang disampaikan oleh keduanya, baik Kades maupun salah satu Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) V tersebut, membantah telah melakukan pelanggaran.
"Menurut keterangan yang mereka sampaikan, baik Kades maupun Caleg, mereka tidak melakukan apa yang seperti temuan kita di lapangan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya. Bawaslu Kabupaten Pelalawan tengah mengusut temuan dugaan seorang Kades di Kecamatan Bandar Sei Kijang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg DPRD untuk Dapil V.
"Kita sedang membahas dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait dengan kampanye salah satu Caleg dan Kades di Bandar Sei Kijang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Rabu (21/11/2018).
Ia menjelaskan, Caleg Dapil Kecamatan Langgam dan Kecamatan Bandar Sei Kijang tersebut diduga melibatkan salah satu Kades di Bandar Sei Kijang dalam kegiatan kampanyenya, baru-baru ini.
"Kan sudah ada larangan melibatkan Kades dalam kegiatan kampanye dan disitu ia terlibat," jelasnya, kepada GoRiau.
Temuan Bawaslu tersebut, lanjut Mubrur, Kades terlibat secara langsung dalam kegiatan sosialisasi Caleg. Bahkan, Kades menumpangi satu mobil dengan Caleg sehingga menguatkan Kades terlibat secara langsung.
"Sekarang kan bukan masa sosialisasi, sekarang ini sudah masa kampanye. Seharusnya ada Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) kalau ada kegiatan seperti ini," tandas Mubrur. ***
Kategori | : | Politik, Riau, GoNews Group |