Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
23 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kades di Bandar Sei Kijang Penuhi Panggilan Bawaslu Pelalawan Soal Kampanye Caleg

Kades di Bandar Sei Kijang Penuhi Panggilan Bawaslu Pelalawan Soal Kampanye Caleg
Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur
Rabu, 28 November 2018 10:08 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Salah satu Calon Legislatif (Caleg) dan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bandar Sei Kijang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Keduanya, datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan di Jalan Akasia, Kota Pangkalan Kerinci, Senin (26/11/2018).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur mengatakan, keduanya telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk diminta memberikan klarifikasi.

"Klarifikasi keduanya sangat penting, baik Kades maupun Caleg ini. Keduanya sudah datang memenuhi panggilan kita," jelasnya.

Namun kata Mubrur, dalam keterangan yang disampaikan oleh keduanya, baik Kades maupun salah satu Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) V tersebut, membantah telah melakukan pelanggaran.

"Menurut keterangan yang mereka sampaikan, baik Kades maupun Caleg, mereka tidak melakukan apa yang seperti temuan kita di lapangan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya. Bawaslu Kabupaten Pelalawan tengah mengusut temuan dugaan seorang Kades di Kecamatan Bandar Sei Kijang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg DPRD untuk Dapil V.

"Kita sedang membahas dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait dengan kampanye salah satu Caleg dan Kades di Bandar Sei Kijang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Rabu (21/11/2018).

Ia menjelaskan, Caleg Dapil Kecamatan Langgam dan Kecamatan Bandar Sei Kijang tersebut diduga melibatkan salah satu Kades di Bandar Sei Kijang dalam kegiatan kampanyenya, baru-baru ini.

"Kan sudah ada larangan melibatkan Kades dalam kegiatan kampanye dan disitu ia terlibat," jelasnya, kepada GoRiau.

Temuan Bawaslu tersebut, lanjut Mubrur, Kades terlibat secara langsung dalam kegiatan sosialisasi Caleg. Bahkan, Kades menumpangi satu mobil dengan Caleg sehingga menguatkan Kades terlibat secara langsung.

"Sekarang kan bukan masa sosialisasi, sekarang ini sudah masa kampanye. Seharusnya ada Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) kalau ada kegiatan seperti ini," tandas Mubrur. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/