Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
10 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
11 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
3
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
5
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Ekonomi
15 jam yang lalu
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
8 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Badminton

2019, di Kepulauan Meranti Ada Ranperda tentang Penamaan Desa Jadi Kampung

2019, di Kepulauan Meranti Ada Ranperda tentang Penamaan Desa Jadi Kampung
Jum'at, 30 November 2018 07:09 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Tahun 2019, ada Ranperda tentang penamaan desa menjadi kampung dan telah masuk dalam Prolegda. Ranperda itu merupakan inisiatif DPRD.

Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Meranti, Taufiek didampingi anggota Ardiansyah, penggantian penamaan desa menjadi kampung untuk menjaga kearifan lokal. Di beberapa daerah seperti Sumbar, Bali, dan beberapa tempat lainnya telah terlebih dahulu melakukannya (mengubah penamaan itu).

"Kenapa kita tak mengangkatkan kembali budaya lokal ini," kata Ardiansyah.

Selain mengubah nama desa menjadi kampung. Penyebutan perangkat desa pun akan berganti. "Kalau untuk pakaian belum lah. Target awal ini penggantian penyebutan saja," kata Politisi PAN itu lagi.

Hanya saja, ini terlebih dahulu akan dikonsultasikan ke pusat. Kalau memang dibenarkan UU dan tidak akan berdampak pada penganggaran, kita lanjut," kata Taufiek.

Tahun 2018, sudah disahkan sebanyak 5 Perda. Diantaranya;
1. Pengembangan sistem‎ penyediaan air minum Kabupaten Kepulauan Meranti
2. Rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2015-2035
3. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017
4. Perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021
5. Perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

Sedangkan Ranperda yang telah masuk di Prolegda namun tidak disahkan adalah Ranpeda kebersihan lingkungan‎ perairan yang merupakan inisiatif dewan. Ranperda yang masuk ke tahap finalisasi, tentang izin usaha jasa konstruksi Kabupaten Kepulauan Meranti‎, dan Ranperda yang sudah disampaikan rekomendasi, tentang laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah 2017‎.

Kata Taufiek, sebelum berakhir periode 2014-2019 ini, mereka akan memanggil seluruh OPD yang pernah mengusulkan Ranperda. Bapemperda ingin melihat bagaimana OPD tersebut betul-betul menjalankan Perda yang selama ini diinginkan terlaksana dengan baik.

"Perda bukan hanya sebagai acuan yang tersimpan di dalam lemari.‎ Makanya akan kit panggil mereka," ujar Taufiek.

Berdasarkan data dari Bapemperda, tahun 2019 ada 16 Ranperda yang sudah masuk Prolegda. 9 merupakan inisiatif DPRD dan 7 usulan Pemda.

Adapun 9 Ranpeda inisiatif DPRD adalah;
1. Ranperda tentang desa
‎2. Ranperda tentang perubahan penamaan desa menjadi kampung
3. Ranperda tentang penyelenggaraan usaha rumah kos
4. Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengaturan kepelabuhan
5. Ranperda tentang pengelolaan, pengendalian dan pengawasan warung internet
6. Ranperda tentang Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility)
7. Ranperda tentang penyelenggaraan tansportasi domestik jamaah haji Kabupaten Kepulauan Meranti
8. Ranperda tentang pemberian dan penyempurnaan nama-nama jalan serta sarana umum, dan
9. Ranperda tentang kebersihan lingkungan perairan.

‎Sedangkan 8 Ranperda usulan Pemda antara lain;
1. Ranperda tentang pengembangan sistem penyediaan air minum Kabupaten Kepulauan Meranti
2. Ranperda tentang izin usaha jasa konstruksi Kabupaten Kepulauan Meranti
3. Ranperda tentang ketertiban umum dan penyakit masyarakat
4. Ranperda tentang ketahanan pangan
5. Ranperda tentang cagar budaya
6. Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2017
7. Perubahan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 07 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah 2016-2021‎. ***

Kategori:Badminton, Riau, Voli
wwwwww