Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Harga Sewa yang Langgar Pergub, Pengelola Anjungan Riau TMII Berang

Ditanya Soal Dugaan Harga Sewa yang Langgar Pergub, Pengelola Anjungan Riau TMII Berang
Ilustrasi Gedung Anjungan Riau di TMII. (istimewa)
Jum'at, 30 November 2018 17:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengelola Anjungan Riau Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berang, saat dikonfirmasi terkait dugaan harga sewa Anjungan yang melanggar Pergub Nomor 57 Tahun 2010.

Hal ini diungkapkan salahsatu wartawan media cetak dari Riau yang bertugas di Jakarta. "Saat dikonfirmasi soal aturan dalam Pergub, justeru pengelola marah-marah. Disaat yang bersamaan, bahkan PNS itu seakan ingin mengadu saya dengan seorang penyewa," ujarnya kepada GoNews.co, Kamis (28/11/2018).

Tak hanya itu, Oknum PNS itu juga sempat mempertanyakan surat tugas sang wartawan. "Surat tugas kau untuk liputan disini mana," ujarnya.

Padahal kata dia, sudah selayaknya sebagai wartawan bertugas mengingatkan sekaligus mengkritisi kebijakan para ASN yang diduga melanggar aturan. "Kita ini tugasnya disini mengawasi, mengkritisi, agar mereka juga bekerja profesional dan tak melanggar aturan, tapi justeru marah-marah saat kita ingatkan," tandasnya.

DS saat itu kata dia, justeru berdalih, selama kegiatan positif seperti pengalangan dana untuk korban gempa Palu yang lalu tidak liput wartawan. Tapi ketika ada persoalan ini malah sibuk untuk mengurusi yang bukan urusan wartawan.

"Saat penggalangan dana itu, bukan kita enggak mau liput, tapi acaranya malam hari dan pemberitahuanya mendadak. Kawan-kawan kita di organisasi Forum Jurnalis Riau Jakarta juga sudah memiliki agenda masing-masing. Kalau dadakan undanganya ya enggak mungkin bisa datang. Lagian saya juga tahu, acara itu hanya seremonial dan biaya acara lebih besar ketimbang uang yang didapat untuk disumbangkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dari informasi yang diterima GoNews.co, harga sewa Anjungan Riau juga tidak hanya gedung saja, tapi pihak pengelola juga menyewakan sejumlah item lain seperti kursi dan sound sistem yang menjadi aset pemerintah Provinsi Riau.

Dugaan tersebut juga dibenarkan salah satu pegawai lepas yang saat ini sudah dirumahkan bernama Bobi. Menurut Bobi, selama ini proses sewa menyewa di Anjungan Riau tidak pernah masuk kas Pemerintah Provinsi Riau.

"Sepengetahuan saya tidak ada. Bahkan ini sudah berlangsung sejak tidak lagi di bawah Dinas Pariwisata Riau," ujar Bobi kepada GoNews.co.

Mirisnya lagi kata dia, pihak pengelola juga tidak peduli dengan nasib para OB yang bekerja membantu menyiapkan dan membereskan perlatan maupun gedung setiap kali disewakan.

"Iven baik kawinan, pertemuan dan lainya, kami ada beberapa orang OB bekerja sesuai perintah. Namun upah yang kami terima tidak sebanding," ujar Bobi.

Bahkan kata dia, dalam sebulan dirinya hanya menerima upah yang jauh dari kata layak. "Kami dibayar Rp200 ribu sebulan. Padahal pekerjaanya banyak," tandasnya.

Untuk itu kata Bobi, dirinya meminta kepada pihak pengelola untuk memberikan hak-hak para OB yang selama ini dianggap tidak sesuai. "Manusiawi sedikitlah. Kita juga punya keluarga, apalagi setelah aturan baru, kami juga dirumahkan," paparnya.

Dalam aturan yang tercantum berdasarkan Pergub No 57 tahun 2010, ketentuan soal sewa menyewa gedung Anjungan sudah ditetapkan senilai Rp3 juta tanpa Sound Sistem, dan jika menambah sound Sistem maka dikenakan biaya tambahan Rp1,5 juta.

Masih dalam Pergub yang ditandatangani H Rusli Saenal itu, hasil sewa gedung tersebut harus disetorkan ke kas daerah. Dan pada pasal 4 Bab IV ditulis, penerima uang sewa adalah Bendaharawan khusus penerima. Setiap penerimaan dilakukan sesuai sistem pembukuan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/