Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
57 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
40 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kota Pariaman Sahkan Perda Larangan LGBT, Pelaku yang Bikin Resah Bakal Dikenai Sanksi

Kota Pariaman Sahkan Perda Larangan LGBT, Pelaku yang Bikin Resah Bakal Dikenai Sanksi
Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin.
Sabtu, 01 Desember 2018 08:59 WIB
PARIAMAN - DPRD Kota Pariaman dan Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengesahkan Peraturan Daerah  (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Beleid tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bila dianggap menganggu ketertiban umum.

Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda yang juga mengatur spesifik tentang pelaku LGBT ini dilatari keinginan pemerintah untuk menindak pelaku LGBT, termasuk waria, yang dianggap meresahkan masyarakat. Menurutnya, Perda tentang LGBT ini sekaligus menjadi upaya mitigasi penyebaran perilaku LGBT di Kota Pariaman.

"Kita perlu berupaya mengawasi keluarga sendiri agar tidak terseret perilaku tersebut," ujar Mardison, Rabu (28/11/2018) lalu seperti dikutip dari republika.co.id.

Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri menyebutkan, berlakunya Perda Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini membuat pelaku asusila dan seksual sesama jenis, serta waria bisa dikenakan sanksi bila ditemukan menganggu ketertiban umum. Dalam beleid tersebut, ada dua pasal yang secara spesifik mengatur tentang perilaku LGBT.

Pada pasal 24 Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, diatur tentang aktivitas setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan diketahui menganggu ketentraman masyarakat bisa dikenakan sanksi.

Sementara di pasal 25 disinggung tentang larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis. Denda yang bisa dikenakan atas pelanggaran pasal-pasal tersebut sebesar Rp 1 juta.

"Perda tersebut menindak agar pelaku LGBT bisa dikenakan sanksi sehingga bisa jera," kata Fitri.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit mendesak seluruh pimpinan daerah di 19 kabupaten/kota untuk mencanangkan aksi antipenyakit masyarakat, khususnya terkait perilaku LGBT. Desakan Wagub Sumbar soal aksi ini dilatari makin banyak temuan perilaku LGBT di Tanah Minang belakangan ini.

Pemprov Sumbar sendiri sejak tahun lalu mewacanakan penerbitkan satu Perda yang khusus mengatur tentang upaya penanganan LGBT. Namun hingga kini rencana tersebut belum terwujud.

Sebagai alternatif, Pemda bisa menyusun Perda yang mengatur penanganan LGBT dengan landasan hukum berupa Perda Nagari yang sudah terbit sebelumnya oleh Pemprov Sumbar. Nantinya pelaku LGBT bisa dikenakan hukum adat sesuai nagari yang mengaturnya.

"Wali Nagari bisa ambil sanksi dan bisa jadi hakim atas perkara di tengah masyarakat," katanya. ***

Editor:arie rf
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/