Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
23 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
23 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
4
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
23 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
5
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
23 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
6
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
Olahraga
3 jam yang lalu
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Bunyi Tegas Pasal Larangan LGBT dalam Perda Kota Pariaman

Ini Bunyi Tegas Pasal Larangan LGBT dalam Perda Kota Pariaman
DPRD Pariaman mengesahkan Perda larangan LGBT. (foto: jeka/detikcom)
Sabtu, 01 Desember 2018 09:10 WIB
PARIAMAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat tentang larangan prilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Dengan keberadaan Perda itu, pelaku LGBT bisa diganjar hukuman denda Rp 1 juta jika menimbulkan keresahan.

Perda itu diketuk dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (27/11/2018) lalu. Perda yang berisi tentang larangan prilaku LGBT itu merupakan revisi atas Perda Ketenteraman dan Ketertiban.

Ada dua pasal dalam Perda tersebut yang mengatur LGBT dan waria, yakni pasal 24 dan pasal 25.

Pasal 24 berbunyi:

Setiap orang dilarang berlaku sebagai waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Adapun Pasal 25:

Setiap orang laki-laki dan perempuan dilarang melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis atau melakukan perbuatan yang dimaksud dengan LGBT.

"Pelaku asusila dan seksual sesama jenis LGBT dan waria akan dikenakan sanksi dan denda jika mengganggu ketertiban umum," kata pimpinan DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora, saat menyerahkan Perda tersebut kepada pimpinan daerah, sebagaimana dilansir detikcom, Kamis (29/11/2018).

Pelanggaran terhadap kedua pasal itu akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta. Perda ini belum diberi nomor karena dalam proses pengetikan ulang. ***

Editor:arie rf
Sumber:detikcom
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/