Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
15 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
15 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
15 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
15 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
15 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Selesai Tahun Ini, Sejumlah Mega Proyek di Pekanbaru akan Gunakan Perpres Nomor 54

Tak Selesai Tahun Ini, Sejumlah Mega Proyek di Pekanbaru akan Gunakan Perpres Nomor 54
Sabtu, 01 Desember 2018 18:51 WIB
Penulis: Nyimas Naima Azzahra
PEKANBARU - Meskipun tidak selesai tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tetap akan mengambil langkah-langkah strategis untuk bisa menyelesaikan sejumlah mega proyek, seperti dua flyover di Jalan Soekarno-Hatta dan jembatan Siak IV.

Anggota Komisi IV DPRD Riau, Asri Auzar yang membidangi pembangungan mengakui, proyek-proyek yang terlambat tersebut disebabkan adanya beberapa permasalahan.

"Proyek tersebut banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat, dan kontraktor juga sudah terus terang kalau tahun ini tidak selesai. Karena itulah dibutuhkan langkah strategis agar tidak mangkrak," papar Asri di Pekanbaru, Sabtu (1/12/2018).

Menurutnya, mega proyek tersebut baru bisa selesai 2019. Karena itu, pihaknya berharap langkah strategis dari Pemprov. Terutama soal pembiayaan yang juga harus diperhatikan, yakni dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54.

Dijelaskan Asri, jika Perpres itu digunakan, memang ada aturan yang harus dilakukan agar tidak terkendala lagi nantinya.

"Memang ada aturan khusus untuk Perpres 54 itu, yaitu harus melalui peraturan gubernur. Tapi itu juga tidak menambah anggaran, hanya hari saja," jelasnya lagi.

Politisi demokrat itu juga menyebutkan, bahwa dirinya sudah menyampaikan hal tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar tidak keterlambatan proyek seperti ini tidak terjadi lagi.

"Jangan lengah lagi, karena bagaimanapun, proyek ini untuk kebutuhan masyarakat banyak. Seandainya ini mangkrak, sangat merugikan karena tahun depan tidak dianggarkan," tutupnya.

Sebelumnya, kontraktor proyek jembatan Siak IV berkomitmen, bahwa jembatan yang menghubungkan Kecamatan Senapelan dan Rumbai Pesisir ini baru tersambung pada tanggal 22 Januari 2019. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/