Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejari Rohil akan Eksekusi 453 Hektar Lahan Perkebunan Sawit Berdasarkan Petunjuk Kejaksaan Agung

Kejari Rohil akan Eksekusi 453 Hektar Lahan Perkebunan Sawit Berdasarkan Petunjuk Kejaksaan Agung
Kasi Intel Kejari Rohil, Farkhan Junaedi,SH
Rabu, 05 Desember 2018 21:24 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menerima surat petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas eksekusi lahan Siswaja Muljadi alias Aseng. Dalam surat petunjuk itu, Kejari Rohil akan agar segera melakukan eksekusi terhadap revisi putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2510K/Pid.sus/2015 atas nama Siswaja Muljadi.

"Petunjuk dari Kejaksaan Agung sudah kita terima terkait eksekusi pada tanggal 29 November yang lalu, "kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen Farkhan Junaedi kepada GoRiau.com, Rabu (5/12/2018)

Dikatakan Farkhan, berdasarkan surat pengantar dari MA RI Nomor 135/TU/2017/2510K/Pid.sus/2015 tanggal 16 januari 2017 perihal menarik kembali petikan putusan Nomor 2510K/Pid.sus/2015 karena terdapat kekeliruan pengetikan pada halaman 10 bagian amaran putusan terhadap barang bukti lahan perkebunan yang di nyatakan dikembalikan kepada terdakwa.

"Seharusnya di rampas dan dikembalikan untuk negara melalui dinas kehutanan kabupaten Rohil dan petikan putusan tersebut dinyatakan tidak berlaku,"jelasnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi itu, dilakukan dengan cara merampas dan dikembalikan kepada negara melalui dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau. Dengan pertimbangan bahwa saat ini dinas kehutanan kabupaten Rohil sudah tidak ada lagi, maka dengan itu, urusan dinas Kehutanan sudah beralih menjadi urusan provinsi.

Hal itu berpedoman pada pasal 9 ayat (3), pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (3) huruf d undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo pasal 14 ayat (1). Dan peraturan pemerintah RI nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan daerah kabupaten rohil nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Rohil.

Dikatakan Farkhan, sebelum melaksanakan eksekusi, dalam surat petunjuk tersebut kejari Rohil di minta untuk melakukan pengecekan kepada intansi terkait atas kebenaran dari revisi putusan MA RI tersebut.

"Saat ini kita sedang proses verifikasi ke Mahkamah Agung, jika sudah selesai akan segera kita eksekusi," cetusnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/