Polisi Tangkap Pelaku Pemilik 10 Paket Sabu di Lubuk Terap
Penulis: Farikhin
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Rabu (5/12/2018) mengatakan, pelaku yaitu AL alias Tengkak (49) warga Lipai Bulan, Kerumutan.
AL ditangkap oleh petugas di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Timur (Jalintim). Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan.
"Dari pelaku AL ini, dapat diamankan 10 paket sabu-sabu, sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 2359 IM, HP, senjata tajam (Badik), timbangan digital, uang tunai Rp 163 ribu dan bong," sebut Kapolres.
Penangkapan pelaku AL, disebutkan Kapolres lagi, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Pangkalan Kuras terkait adanya seseorang yang membawa sabu-sabu.
"Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku AL, petugas mendapat tas berisi sabu. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Poros PT Musim Mas dan kembali didapati sejumlah barang bukti," pungkas Kapolres Pelalawan kepada GoRiau. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |