Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
16 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
16 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
16 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anggota DPRD Inhil Terancam Dibui 2 Tahun Jika Lakukan Ini..

Anggota DPRD Inhil Terancam Dibui 2 Tahun Jika Lakukan Ini..
Kamis, 06 Desember 2018 15:03 WIB
TEMBILAHAN - Saat ini, seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil tengah melaksanan masa reses, agar masa tersebut tidak disalah gunakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhil pun angkat bicara.

Seperti yang disampikan Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhil, Andang Yudiantoro, anggota DPRD Inhil bisa dibui selama dua tahun, jika terbukti menggunakan masa reses untuk berkampanye.

"Jika terbukti, sanksi penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta," tegasnya.

Untuk itulah, ia mengingatkan anggota DPRD Inhil agar tidak menggunakan masa reses untuk berkampanye.

Reses, dikatakan Andang merupakan wadah bagi anggota DPRD menyerap aspirasi konstituennya, bukan untuk menyampaikan visi dan misi.

"Bawaslu akan mengawasi, apakah pada saat reses ada atribut kampanye di lokasi reses, seperti pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye," lanjutnya

Selanjutnya, Bawaslu juga mengajak masyarakat dan seluruh awak media untuk bersama-sama mengingatkan dan mengawasi masa reses anggota DPRD ini.

"Bawaslu selalu memperlakukan peserta Pemilu dengan setara dan berkeadilan, agar didapatkan hasil Pemilu yang mempunyai legitimasi kuat di tengah-tengah masyarakat," tukas Andang. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Riau, Politik, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/