Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
2
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
24 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
3
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
4
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
5
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
4 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejati Akhirnya Hentikan Penyidikan Korupsi Pemotongan Anggaran di Bapenda Riau, Ini Alasannya..

Kejati Akhirnya Hentikan Penyidikan Korupsi Pemotongan Anggaran di Bapenda Riau, Ini Alasannya..
Kamis, 06 Desember 2018 21:52 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menghentikan penyidikan dugaan korupsi pemotongan anggaran dinas di Bagian Pengolahan Data serta Pembukuan dan Bagian Pengawasan Badan Pendapatan Daerah Riau. Sebab, jaksa tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

''Jadi saat ini penyidikan kasus itu kita hentikan. Dari hasil evaluasi, kita belum menemukan adanya seorang (pejabat) melakukan perbuatan melawan hukum secara mandiri untuk pribadi," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, Kamis (6/12/2018).

Dalam kasus itu jaksa juga belum ada menetapkan tersangka. karena para pegawai di bidang pengolahan data dan Pengawasan Bapenda Riau melakukan pemotongan anggaran tidak atas keinginan sendiri. Sebelumnya jaksa menemukan adanya pemotongan anggaran itu?, sehingga diselidiki.

Setelah penyidikan didalami, kata Subekhan, tindakan itu mereka lakukan karena sudah ada pemotongan yang dilakukan sebelumnya. "Mereka hanya ikutan. Bukan karena buat jahat sendiri. Buat pertanggungjawaban karena anggaran dipotong," kata Subekhan.

Namun kasus itu sebelumnya pernah ditangani juga oleh jaksa. Para pegawai sebelumnya telah menjadi tersangka hingga diseret ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tapi, dalam kasus yang baru ini dinilai berbeda dengan tindakan lima tersangka sebelumnya.

"Kalau (kasus) seperti yang sudah disidang, dipotong di atas. Di bagian bidang dipotong lagi. Ada perbuatan melawan hukumnya," jelas Subekhan.

Penyidikan dugaan korupsi pemotongan anggaran di Bagian Pengelolaan Data serta Pembukuan dan Pengawasan Bapenda Riau dilakukan dari pengembangan perkara yang menjerat Sekretaris Bapenda Riau, Deliana dan Kasubag Keuangan Bapenda, Deyu.

Kasus ini juga menjerat Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di Bapenda Riau. Kelima tersangka sudah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan terbukti bersalah.

Dari persidangan diduga ada pemotongan anggaran di bagian lain, yakin pengolahan data serta pembukuan dan pengawasan. Pidsus Kejati pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai akhirnya tidak ditemukan tindak pidana di bidang tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Deliana, Deyu, bersama tiga terdakwa pada Februari 2015 hingga 2016 lalu. Berawal pada Februari 2015, Deliana memanggil Deyu untuk datang ke ruangannya.

Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Mereka adalah bendahara pengeluaran dan pembantu di bidang pajak dan retribusi.

Hadir juga Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Saat itu, Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, lalu Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar. (gs1)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/