Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
9 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Korupsi Uang Simpan Pinjam, Kepala Desa di Riau Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Uang Simpan Pinjam, Kepala Desa di Riau Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 06 Desember 2018 21:46 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Kepala Desa Putri Sembilan, Bengkalis, Riau, Zali, dinyatakan bersalah oleh hakim Pegadilan Negeri Pekanbaru. Zali divonis 5 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi dana usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP).

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Panjaitan Kamis (5/12). Dalam amar putusan, Zali terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zali dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan," ujar Dahlia.

Meski demikian, hukuman penjara Zali dipotong masa tahanan yang telah dijalankan. saat kasus itu terjadi, Zali juga selaku Ketua Koperasi Al-Barokah. Hakim mewajibkan Zali untuk membayar kerugian negara Rp687 juta, subsidair satu tahun kurungan.

Atas vonis tersebut, Zali menyatakan pikir-pikir untuk melanjutkan upaya hukum banding. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa Doli Novaisal menuntut terdakwa Zali dengan penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Doli juga menuntut Zali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp687 juta subsidair selama 3 tahun kurungan.

Zali melakukan korupsi pada tahun 2011 hingga 2015 silam. Kala itu Zali menjabat sebagai ketua Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan.

Zali melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp687 juta lebih. UED SP itu sebelumnya sempat menerima bantuan anggaran sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis. (gs1)

wwwwww