PAD Siak dari Penangkaran Walet Tembus Rp 85 Jutaan Dalam Dua Bulan
Penulis: Ira Widana
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya saat dikonfirmasi GoRiau.com di ruang kerjanya, Jumat (7/12/2018).
"Sekarang ini sudah sekitar Rp85 jutaan PAD dari walet dan itu baru dua bulan. Bagaimana jika 12 bulan atau setahun, tentu nilainya lebih besar lagi jika dikalikan dengan 1000 lebih penangkaran walet di Siak ini," kata Yan Prana.
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak ini juga berharap OPD terkait lainnya melakukan pengecekan terhadap izin sarang burung walet agar pengusaha walet ini dapat tertib pajak dan menguntungkan bagi Kabupaten Siak.
"Perda sudah ada dan harus diterapkan. Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi pengusaha walet untuk tidak membayar retribusi atau pajak dari penangkaran walet yang dihasilkan," sebut Yan lagi.
Yan juga optimis, komitmen Pemkab Siak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 ini nampaknya akan melebihi target. Sebab sejumlah sektor pajak realisasinya sudah melebihi 100 persen. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |