Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Datangi Bawaslu, Pengacara Oesman Sapta Desak KPU Laksanakan Putusan PTUN

Datangi Bawaslu, Pengacara Oesman Sapta Desak KPU Laksanakan Putusan PTUN
Minggu, 09 Desember 2018 14:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Gugum Ridho Putra, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedatangan Gugum dalam rangka mengadukan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Kepada Bawaslu, Gugum menyampaikan surat yang isinya meminta lembaga pengawas pemilu itu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018/.

Sebagaimana diketahui, putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan surat keputusan (SK) OSO yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Putusan itu juga memerintahkan KPU untuk memerbitkan SK baru yang menyatakan OSO memenuhi syarat (MS) sebagai calon anggota DPD, dan memasukan nama yang bersangkutan ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

"Surat ini kami ajukan sebagai tanggapan atas sikap KPU yang tidak kunjung melaksanakan Putusan PTUN Jakarta, padahal ketentuan UU 7/2017 dan Perma 5/2017 mewajibkan KPU menjalankan putusan itu maksimal 3 hari setelah dibacakan," kata Gugum dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/12/2018) kemarin.

Gugum mengatakan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 1 angka 7 juncto angka 17, Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu dengan status sebagai pengawas.

Satu di antara tugas pengawasan itu disebutkan dalam Pasal 93 huruf g angka 3, yakni mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu.

Oleh sebab itu, kata Gugum, Bawaslu wajib memastikan KPU sesegera mungkin menjalankan putusan tersebut.

"Melalui surat ini kami meminta kepada Bawaslu RI dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki untuk memerintahkan KPU menjalankan putusan PTUN," tandasnya.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan PTUN. MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/