Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Masyarakat Harapkan Kewenangan DPD RI Setara dengan DPR RI

Masyarakat Harapkan Kewenangan DPD RI Setara dengan DPR RI
Jum'at, 14 Desember 2018 22:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Akhmad Muqowam dan Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu Mohammad Saleh mengunjungi perkebunan jeruk dan langsung bertemu dengan para petani dan warga desa di Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (13/12).

Mereka mendengarkan keluh kesah dan harapan masyarakat pada kinerja DPD RI. Sebagian besar masyarakat menaruh harapan besar terhadap DPD RI untuk meningkatkan hajat hidup petani jeruk khususnya dan desa di Rejang Lebong pada umumnya.

Mendengar aspirasi masyarakat Akhmad Muqowam menjelaskan tentang fungsi legislatif yang ada di DPD RI, salah satunya adalah pengawasan UU Desa, yang telah dilakukan oleh DPD RI terutama Komite I. Akhmad Muqowam yang juga membidani lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Dana Desa harus benar-benar dimanfaatkan bagi program yang membangun desa, baik itu infrastruktur maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

"Perjuangan saya sewaktu menjadi Ketua Pansus UU Desa agar dimanfaatkan, dan perjuangan kami untuk menaikkan anggaran dana desa juga harus dipergunakan sebaik mungkin serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar senator dari Jawa Tengah ini.

Sementara itu Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa selama menjadi anggota DPD RI, dia ingin menyentuh masyarakat langsung dalam program-program nyata. Namun, kendala yang dihadapi adalah kewenangan DPD RI yang masih terbatas.

"Kalau saja fungsi DPD RI sama seperti DPR RI terutama soal anggaran, saya yakin bisa lebih banyak lagi membantu rakyat, sayangnya DPD RI tidak punya fungsi persetujuan atau pengesahan," ungkap M. Saleh.

Mendengar penjelasan kedua anggota DPD RI tersebut, masyarakat menjadi paham fungsi lembaga legislatif. "Kami senang dengan kehadiran bapak-bapak disini, karena jadi tahu kerja DPR dan DPD, semoga hasil kerja DPD bisa kami rasakan seperti DPR yang telah menghasilkan UU Desa", ujar salah satu masyarakat. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/