Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
22 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
2
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
3
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
6 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Home  /  Berita  /  Badminton

Timbulkan Polemik, Pemko Pariaman Hentikan Pembukaan Jalan yang Membelah Hutan Mangrove

Timbulkan Polemik, Pemko Pariaman Hentikan Pembukaan Jalan yang Membelah Hutan Mangrove
Lokasi lahan mangrove yang dibabat dengan eskavator untuk dibuat jalan di Desa Apar. (foto: minangkabaunews.com)
Senin, 17 Desember 2018 21:10 WIB

PARIAMAN - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman akhirnya secara resmi menghentikan pembukaan jalan yang membelah kawasan hutan mangrove di Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Senin (17/12/2018).

Dikutip dari Covesia.com, kepastian penghentian pembukaan jalan penghubung antara desa Ampalu dan Desa Apar itu dilakukan setelah Pemko Pariaman berkoordinasi dengan TNI dan Polri yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembukaan jalan tersebut.

"Penghentian ini sesuai dengan perintah Wali Kota Pariaman. Pak Wali ingin kawasan hutan mangrove itu disterilkan dulu," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pariaman Adrial saat ditemui Covesia.com di kawasan Penangkaran Penyu Desa Apar, Senin (17/12/2018).

Kata Adrial, dalam beberapa hari ke depan Pemko Pariaman akan memanggil perwakilan masyarakat Desa Apar untuk duduk bersama membahas penyelesaian sengketa pembukaan jalan baru tersebut.

"Kita harus duduk bersama dengan mereka. Harus dijelaskan kalau mangrove itu jenis tanaman yang dilindungi," katanya.

Diungkap Adrial, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman, kawasan hutan mangrove tersebut merupakan kawasan yang dilindungi.

"Memang kawasan hutan mangrove itu bersebelahan dengan tanah ulayat masyarakat. Namun, itu bukan alasan untuk membabat mangrove yang ada," jelasnya. ***

Editor:arie rf
Sumber:covesia.com
Kategori:Badminton, Olympic, Sumatera Barat
wwwwww