Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
2
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
3
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
7 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
5
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
9 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
6
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Ekonomi
12 jam yang lalu
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Home  /  Berita  /  Badminton

Curi Motor di Gunung Pangilun, 2 Buruh Ditangkap di Jalan Khatib Sulaiman Padang

Curi Motor di Gunung Pangilun, 2 Buruh Ditangkap di Jalan Khatib Sulaiman Padang
ilustrasi
Senin, 17 Desember 2018 21:00 WIB
PADANG – Diduga mencuri sepeda motor, dua buruh bangunan ditangkap aparat kepolisian di salah satu warung Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Minggu (16/12/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial R, 24, dan A, 21, diringkus berdasarkan laporan polisi, LP/ 507/ K / XI /2018/ Sektor Utara, pada November lalu.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna Senin (17/12/2018) seperti dilansir hariansinggalang.co.id mengatakan, kasus pencurian itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas. Setelah diketahui identitas dan keberadaan pelaku petugas langsung menangkapnya.

Dikatakan, tersangka beraksi di Jalan Ambun Suri Berok, Gunung Pangilun, Padang, pada Minggu (11/12). Selain mengamankan tersangka, juga disita sepeda motor Yamaha Xeon Biru, dan Honda Beat Biru.

Sepeda motor Beat merupakan alat yang digunakan untuk mencuri, sedangkan sepeda motor Yamaha Xeon, diduga hasil curiannya, kata Edriyan.

Jika terbukti bersalah pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara. ***

Editor:arie rf
Sumber:hariansinggalang.co,id
Kategori:Badminton, Olympic, Sumatera Barat
wwwwww