Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
24 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Home  /  Berita  /  Riau

Kasus Perusakan Bendera Demokrat, Bawaslu Telusuri Unsur Pidana Pemilu

Kasus Perusakan Bendera Demokrat, Bawaslu Telusuri Unsur Pidana Pemilu
SBY memegang bendera Partai Demokrat yang dirusak di Pekanbaru. (dok)
Selasa, 18 Desember 2018 19:26 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengtakan, pihaknya tengah menelusuri adanya unsur pidana Pemilu dalam kasus perusakan bendera dan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau, Jumat malam pekan lalu.

Sementara ini, kata Afifuddin, kasus ini masih dalam batas tindak pidana umum. ''Jadi kasus ini sedang diurus kepolisian. Termasuk pidana umum karena ada pengrusakan (terhadap atribut)," ujar Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa(18/12), seperti dikutip dari republika.co.id. 

Dia pun menegaskan, Bawaslu tetap melakukan pendalaman karena sasaran perusakan adalah atribut parpol yang terjadi pada masa kampanye. 

Dengan demikian, Bawaslu juga berupaya mencari tahu status Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pemasangan atribut yang dirusak itu. "Bisa jadi itu alat peraga kampanye (APK) karena ini kan masa kampanye ya. Karena itu kami belum tahu apakah (pemasangan atribut yang dirusak itu) ada STTP-nya atau tidak," lanjut Afifuddin. 

Afifuddin pun mengapresiasi sikap Partai Demokrat bereaksi atas pengrusakan atribut mereka. Menurut Afifuddin, jika memang merasa ada perlakuan tidak adil, maka harus disampaikan. 

Dia menegaskan jika dalam kampanye tidak diperbolehkan ada tindakan pengrusakan APK. ''Perusakan itu kan bukan hanya menyangkut kampanye sebenernya. Kalau dalam situasi umum, kan misal barang kita dirusak ya itu udah masuk pidana yak. Pengrusakan itu sendiri udah masalah,'' tegas Afifuddin. 

Insiden perusakan atribut Partai Demokrat pada Sabtu (15/12), diketahui langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah mendapatkan informasi, SBY pada Sabtu pagi, berjalan dari kantor DPRD Riau menuju lokasi tempat atribut Partai Demokrat dan baliho bergambar dirinya robek.

Beberapa spanduk terlihat dibuang ke parit. Bendera-bendera biru berlambang mercy remuk. Tiangnya patah semua. Namun beberapa bendera parpol lainnya, seperti Golkar, PDIP dan Nasdem baik-baik saja.

''Dini hari saya menerima laporan bahwa baliho selamat datang dan bendara partai dirusak. Kemudian saya tidak langsung percaya. Pagi ini saya melihat langsung ternyata benar baliho dirobek serta bendara partai dibuang ke selokan, saya sangat menyayangkan kejadian ini,'' kata SBY. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Politik, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77