Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
10 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cuma Gara-Gara Piring Kotor, Paman Tega Tusuk Keponakan Pakai Pisau Dapur Hingga Tewas

Cuma Gara-Gara Piring Kotor, Paman Tega Tusuk Keponakan Pakai Pisau Dapur Hingga Tewas
Ilustrasi.
Rabu, 19 Desember 2018 12:06 WIB
JAKARTA - Seorang pria bernama Rudy Edward Tehupeiory (43) nekat menghabisi nyawa keponakannya, Learsi Axel Wattimena (23). Axel mengalami luka tusuk di bagian paha dan perutnya.

"Pelaku menggunakan pisau dapur lalu menusuk perut korban satu kali dan menusuk paha kanan kiri sehingga korban terkapar bersimbah darah hingga meninggal di Rumah Sakit PGI Cikini," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Purwadi di Jakarta, Rabu (19/12).

Purwadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi di rumah keluarga pelaku yang berada di Kramat Raya tepatnya di dekat RM Simpang Raya, Rabu (12/12) lalu. Saat itu, korban meletakkan piring sisa makanannya di lantai kamar milik ibu pelaku.

"Pelaku langsung menegur korban untuk memindahkan piring ke dapur. Namun, dijawab korban dengan nada kasar, binatang (anjing). Mendengar perkataan korban, pelaku langsung mengambil pisau dari dalam dapur dan menusukannya ke perut dan bagian pahanya," jelas Purwadi.

Pelaku pun diringkus. Pelaku mengaku kalau dirinya emosi saat itu. "Akibat perbuatannya, pelaku yang pernah bekerja sebagai pelaut ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/