80 Kali Sidang Tak Hadir, GKR Hemas Tetap Ambil Uang Negara Ratusan Juta untuk Kegiatan di Dapil
Penulis: Muslikhin Effendy
Sementara 80 kali rapat lainnya, Hemas memberikan keterangan izin, 1 (satu) kali sakit, dan 2 (dua) kali tanpa keterangan. Hal ini diketahui berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Protokol, Humas, dan Media DPD, Sabtu (22/12).
Sebelum putusan pemecatan terhadap Hemas pada sidang paripurna lalu, sebenarnya Badan Kehormatan (BK) DPD sudah memberikan surat peringatan atas kemalasannya mengikuti sidang atau rapat DPD. Surat yang ditandatangani lengkap oleh Pimpinan BK itu ditujukan Hemas pada 15 Oktober 2018.
"Telah diberikan teguran atas ketidakhadiran secara fisik. Yakni telah melakukan pelanggaran pasal 28 ayat (1) huruf b, Peraturan DPD RI tentang kode etik. Di mana hal ini merupaka pelanggaran kode etik. Diingatkan kepada Ibu GKR Hemas untuk meningkatkan kehadiran pada Sidang/rapat selanjutnya," demikian bunyi salah satu kesimpulan siaran pers.
Selain melanggar kode etik DPD, Hemas juga dianggap telah mengkhianati sumpahnya sebagai angggota DPD. Dalam pasal 254 Undang-undang MPR, DPR, dan DPD (MD3) disebutkan bahwa sumpah anggota DPD harus memenuhi kewajibannya dan bekerja sungguh-sungguh sebagai anggota DPD.
"Sesuai pasal 307 ayat 2 Undang-undang MD3, seharusnya diberikan sanksi diberhentikan antarwaktu (PAW) mengingat tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan dewan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah."
Parahnya lagi, meski jarang hadir, Istri dari Sri Sultan Hamengku Buwono X itu masih memanfaatkan uang negara untuk kegiatannya. Uang ratusan juta telah masuk ke kantong Hemas dengan alasan untuk kegiatan dapilnya.
"Mengambil hak keuangan, namun tidak melaksanakan kewajibannya," bunyi poin terakhir.***
Kategori | : | DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |