Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
20 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
15 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
19 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Resahkan Warga, Pencuri Kambuhan Didor Tim Resmob Bitung

Resahkan Warga, Pencuri Kambuhan Didor Tim Resmob Bitung
Minggu, 23 Desember 2018 14:07 WIB
Penulis: C. Karundeng
BITUNG - Kerap meresahkan warga kota Bitung dengan aksi pencuriannya, RP alias Petu (25) harus dihadiahi timah panas oleh Tim Resmob dan Tim Tarsius Polres Bitung, Sabtu (22/12/2018) pukul 13.00 WIB di depan toko Alfamart kompleks terminal Tangkoko Kota Bitung.

Pelaku, Petu yang adalah warga Manembo merupakan penjahat kambuhan yang baru saja keluar dari penjara (residivis) dengan kasus yang sama.

Berbekal informasi dari dua TKP dan dua Laporan Polisi dengan Nomor/796/XI/2018/sulut/Res Btg. Tgl 03 Nopember 2018 dan Laporan Polisi: Nomor/835/XI/2018/sulut/Res Btg. Tgl 14 Nopember 2018, tersebut pihak Polres Bitung segera menindaklanjutinya dengan pengerahan tim Resmob dan Tim Tarsius di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Ada dua laporan yang masuk ke kita, untuk kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil," ujar Kapolres Kota Bitung Komisaris Besar Polisi Stefanus Michael Tamuntuan dalam rilis tertulisnya, Minggu (23/12/2018).

Selain mengamankan tersangka dan menghadiahi timah panas pada betis kirinya, Polisi juga turut mengamankan barang bukti dari dua TKP di Kelurahan Girian dengan total kerugian Rp 12.000.000,- dan Kelurahan Menembo dengan kerugian Rp 20.000.000,- , seperti, 1 buah Laptop merek axioo warna hitam, 1 buah Laptop merek Apple warna silver, 1 buah Hp Tab merek samsung warna putih, 1 buah hardrayer, 1 buah Camera Canon warna hitam, 1 buah Hp merek Nokia warna hitam dan 12 bungkus rokok dari berbagai merek.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan, ada pula barang bukti yang kami amankan," jelasnya.

Saat menjabat Kapolres Bitung, AKBP Stefanus bersama jajarannya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di kota Bitung. "Sekecil apapun kejahatan mereka (pelaku) jika itu meresahkan masyarakat Bitung maka akan kami tindak tegas dan terukur, biar ada efek jera," tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku, Petu, didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Sulawesi Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/