Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Riau

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, 45 Anggota DPRD Rokan Hilir Diperiksa Polisi

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, 45 Anggota DPRD Rokan Hilir Diperiksa Polisi
Kamis, 03 Januari 2019 18:20 WIB
Penulis: Hermanto Ansam

PEKANBARU - Untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Polda Riau memeriksa 45 anggota DPRD Rokan Hilir. Para staf di legislatif juga ikut diperiksa.

"Kita telah memeriksa 45 anggota dewan Rokan Hilir dan para stafnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan Kamis (3/1/2018).

Gidion menjelaskan, pemeriksaan seluruh anggota dewan itu  lantaran adanya temuan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar. Penyelidikan itu dilakukan sejak Oktober 2018 lalu. 

"Ada beberapa anggota dewan yang telah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir," ucapnya.

Namun Gidion tidak mengetahui secara persis jumlah pengembalian uang negara itu. Polisi akan mengecek ke Inspektorat Pemkab Rokan Hilir untuk mengetahuinya sebagai bahan penyidikan.

"Kasus ini sudah tahap penyidikan, namun belum ada tersangka," kata Gidion.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. 

Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp1,395 miliar. Sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Uang itu yang akhirnya menjadi temuan penegak hukum adanya kerugian negara. (gs1)

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/