Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Puluhan Iklan Rokok di Pangkalan Kerinci Dibongkar Satpol PP

Puluhan Iklan Rokok di Pangkalan Kerinci Dibongkar Satpol PP
Petugas Satpol PP dan Damkar Pelalawan tertibkan iklan rokok kadaluarsa, Senin (7/1/2019)
Selasa, 08 Januari 2019 10:12 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Puluhan iklan rokok yang izinnya sudah kadaluarsa dibongkar oleh petugas Satpol PP, Senin (7/1/2019). Penertiban iklan dilalukan di seputaran Kota Pangkalan Kerinci.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar melalui Kabid Operasional Tibum dan Tranmas Sofyan MH didampingi Kasi Penertiban Zulherman S.Sos mengatakan, penertiban dilakukan setelah berkoordinasi dengan BPKAD.

"Ada puluhan iklan rokok yang sudah kadaluarsa masih terpajang di tempat-tempat dilarang," ungkapnya, kepada GoRiau.

Sofyan mengatakan, iklan-iklan tersebut dipasang diantara tiang listrik dan pepohonan, hal ini merupakan bentuk pelanggaran dari pada Peraturan Paerah (Perda).

"Kita melakukan penertiban dengan cara penurunan paksa puluhan iklan rokok tersebut dan beberapa iklan promosi yamg berada di trotoar juga nahu jalan," jelasnya.

Dengan dilakukannya penertiban ini, ia berharap kedepan para pemasang iklan untuk bisa bekerjasama dan tidak memasang iklan di sembarang tempat.

"Iklan rokok kadaluarsa dibiarkan oleh pengusaha iklan. Kondisi ini membuat semakin semberawutnya wajah kota. Jika sudah habis masa berlakunya, silahkan diturunkan sendiri," imbau Sofyan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/