Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
22 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Riau

Diduga Ikut Rambah Hutan, Polda Riau Limpahkan Berkas Tersangka PT Diamond

Diduga Ikut Rambah Hutan, Polda Riau Limpahkan Berkas Tersangka PT Diamond
Rabu, 09 Januari 2019 16:53 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan berkas tersangka berikut barang bukti  ke Kejaksaan. Tahap II tersebut terkait kasus perambahan hutan yang melibatkan perusahaan PT Diamond Raya Timber (DRT).

"Kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Rabu (9/1/2019).

Dikatakan Gidion, dalam berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tersebut terdapat nama seorang tersangka berinisial A alias Atong.

Tersangkanya merupakan pemilik perusahaan tersebut. "Tersangka ini merupakan pemilik perusahaan," kata Perwira Menengah Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 itu.

Kasus perambahan hutan dengan melibatkan perusahaan PT DRT tersebut mencuat setelah adanya temuan dari aktivis lingkungan pada 2017 silam.

Aktivis lingkungan dari Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) selanjutnya melaporkan temuan itu ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam laporannya, mereka menyebut terjadi aksi perambahan di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT DRT. Perambahan itu berlangsung secara masif hingga menyebabkan kerusakan besar.

Polda Riau selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti.

Polisi turut menyita ratusan meter kubik kayu olahan dari pabrik galangan kapal. Disampaikan Gidion, terhadap kayu yang digunakan perusahaan tersebut, tidak seluruhnya dari hasil hutan melainkan hanya sebagaian.

"Memang dugaan kita ada beberapa bahan dari kayu alam. Tapi tidak semuanya, mereka menggunakan kayu hasil alam," ujarnya.

Polisi kemudian menetapkan Atong sebagai tersangka dan segera melimpahkan berkas dan tersangka seketika jaksa menyatakan seluruh dokumen penyidikan dinyatakan lengkap. (gs1)

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/