Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
16 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
10 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dukung Putusan Bawaslu, Mantan Ketua MK: KPU Wajib Masukkan OSO ke DCT

Dukung Putusan Bawaslu, Mantan Ketua MK: KPU Wajib Masukkan OSO ke DCT
Jum'at, 18 Januari 2019 20:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mendukung keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU mencantumkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurutnya, Bawaslu telah melakukan hal yang benar dan tidak menentang keputusan MK Nomor 30 Tahun 2018 saat memutuskan bahwa Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang harus masuk ke DCT DPD RI 2019 mendatang.

"Hukum dalam inkonkreto adalah pengadilan. Benar yang dilakukan oleh Bawaslu meminta KPU melaksanakan putusan PTUN. Kalau tidak, KPU melakukan pelanggaran administratif," kata Hamdan di Jakarta Pusat, Jumat (18/1).

Hamdan juga menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah salah menafsikan putusan MK. Jika rujukan tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ialah putusan MK No 30/PUU-XVI/2018.

Putusan MK kata Hamdan, adalah the court of norma artinya putusan MK masih bersifat abstrak atau tidak konkret. Sementara putusan PTUN sudah mengakomodir putusan MK dan MA. Makanya, ketika putusan MK tidak bisa dihadapkan dengan putusan PTUN.

Dimana dalam bunyi putusan PTUN telah memerintahkan terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU tentang penerapan daftar calon tetap perseorangan peserta anggota DPD 2019 serta mencantumkan nama DR H Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

"Putusan MK tataran normatif, tataran abstrak. Yang dipakai putusan konkret yakni putusan PTUN," ujar dia.

Sehingga, ia meminta KPU tunduk dan menghormati putusan PTUN. KPU juga harus segera menjalankan rekomandasi Bawaslu karena dalam UU KPU wajib melaksanakan putusan pengawas pemilu. "Bagi saya, hantu dimenangkan PTUN saja harus dihormati. Itulah pengadilan yang diadakan oleh negara untuk memutus gugatan mengenai administratif," paparnya.

"Putusan pengadilan mau diapakan. Kalau satu institusi negara tidak melaksanakan putusan pengadilan. Padahal pengadilan dalam kerangka berpikir negara hukum oleh institusi independen yang harus dihormati siapapun warga negara atau perseorangan untuk melaksanakan itu," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/