Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
35 menit yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Dimulai Januari 2019, BRG akan Lakukan Supervisi dan Asistensi Restorasi 814 Ribu Hektar Lahan Gambut di Riau

Dimulai Januari 2019, BRG akan Lakukan Supervisi dan Asistensi Restorasi 814 Ribu Hektar Lahan Gambut di Riau
Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Dr Myrna Safitri
Jum'at, 18 Januari 2019 20:36 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Badan Restorasi Gambut (BRG) akan melakukan supervisi dan asistensi pada rencana restorasi 814.714 hektare gambut di Riau yang akan dimulai Januari 2019. Dari jumlah itu, 707.368 hektare diantaranya berada di areal pemegang konsesi.

Selain itu juga ada restorasi di kawasan konservasi seluar 43.811 hektare dan kawasan lain termasuk akses terbuka 63.535 hektare. ''Upaya pemulihan gambut pada lahan konsesi milik perusahaan di Provinsi Riau akan dimulai pada awal 2019 ini,'' ujar Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Dr Myrna Safitri pada konferensi pers yang diselenggarakan Jumat (18/1/2019) di Pekanbaru, Riau.

"Target Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampai akhir Desember nanti akan ada 143.000 hektare areal konsesi kehutanan dan perkebunan yang bisa direstorasi,'' ujarnya.

Ia menjelaskan restorasi di lahan gambut konsesi adalah tanggungjawab pemegang izin, sementara BRG berperan memberikan supervisi atau asistensi teknis agar perusahaan dapat menjalankan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dengan benar. ***

Dijelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 mengenai perlindungan gambut kegiatan restorasi di lahan perusahaan diawali dengan rencana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK selanjutnya memerintahkan kepada perusahaan yang lahan konsesinya dinilai rusak sehingga harus diperbaiki untuk menghindari kebakaran lahan atau pelepasan karbon yang besar.

''Kami bekerja setelah fase ketiga. Jadi tugas kami memberikan supervisi hingga tuntas,'' tuturnya.

Sejauh ini, dia mengatakan, baru Provinsi Kalimatan Barat dan Jambi yang sudah melakukan restorasi, sementara Riau baru akan melakukan Januari 2019 ini.

Dijelaskan, saat ini pedoman KLHK sedang disiapkan,'' jelasnya.

Dijelaskan, untuk pengawasan upaya restorasi di lahan gambut konsesi perusahaan, sepenuhnya menjadi tugas dari KLHK dan kementerian teknis. Sementara BRG, kata dia sebatas memberikan asistensi dan pendampingan. ***

Kategori:Lingkungan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/