Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
21 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
20 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
21 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
18 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
21 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  Badminton

Soal DCT Oesman Sapta, Said Salahuddin Anggap KPU Tak Paham Maknai Konflik Kepentingan

Soal DCT Oesman Sapta, Said Salahuddin Anggap KPU Tak Paham Maknai Konflik Kepentingan
Jum'at, 18 Januari 2019 20:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) tengah membiarkan pemilu 2019 cacat hukum, dengan tidak melaksanakan putusan Badan Pengawasan Pemilu RI (Bawaslu RI) soal dimasukkannya nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Menurutnya, KPU harus paham dalam memaknai konfilk kepentingan soal permasalahan DCT Oesman Sapta Odang tersebut. Hal ini diungkapkanya, Jumat (18/1/2019) di Jakarta.

"Kalau soal alasan konflik kepentingan, pertanyaannya, kapan konflik kepentingan terjadi, saat masih menjadi calon, atau setelah jadi anggota dewan. Pastinya setelah jadi anggota dewan dong," ujarnya.

"Jangan sampai KPU menjadikan pemilu tahun ini cacat hukum lah," tegasnya.

Ia juga mencontohkan, jika dirinya pengurus partai dan maju calon DPD, kemudian tidak terpilih, maka ia berpendapat tidak akan ada konflik kepentingan. "lo.. iya dimana konflik kepentingannya kan enggak terpilih," ujarnya.

Menurutnya lagi, Undang-undang yang diuji di MK itu adalah tentang frasa pekeey lain. Pekerjaan lain itu ditafsirkan MK meliputi pula tentang pengurus partai politik. "Nah, di dalam pekerjaan lain itu juga disebutkan pekerjaan lain yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas Anggota DPD. Anggota, bukan calon anggota, berarti itu ya nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Putusan sidang sengketa pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU terkait Daftar Calon Tetap (DCT) DPD dan membuat SK Baru dengan memasukkan nama OSO ke DCT DPD, setelah sebelumnya namanya tidak masuk di DCT karena terhambat oleh Peraturan KPU, PKPU no 24/2018 yang mengharuskan pengurus partai politik mengundurkan diri sebelum masuk dalam DCT.

PKPU 24/2018 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi no 10/PUU-IV/2018 atas uji materi UU No.7/2017 yang menegaskan pengurus partai politik tidak boleh menjadi anggota DPD.

Namun demikian, PKPU tersebut digugat pihak OSO di MA melalui uji materi. Dalam putusannya MA menyatakan bahwa peraturan larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD baru dapat dilaksanakan pada 2024.

Sementara dalam sengketa pemilu di PTUN, OSO memenangkan gugatannya melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN yang dibacakan 14 November untuk dimasukkan kembali dalam DCT. Putusan PTUN dalam sengketa pemilu final dan mengikat.

Atas putusan tersebut, Bawaslu memutuskan menerima gugatan kedua, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan anggota DPD periode 2019. Putusan tersebut memerintahkan agar KPU mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai daftar calon tetap (DCT) perseorangan anggota DPD.***

wwwwww