Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu Desak KPU Patuhi Keputusan soal OSO Masuk DCT DPD

Bawaslu Desak KPU Patuhi Keputusan soal OSO Masuk DCT DPD
Jum'at, 18 Januari 2019 20:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait sengketa pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI, KPU didesak patuh menjalankan putusan.

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Sebab kata dia, putusan Bawaslu telah sesuai dengan undang-undang. "Harus melek bahwa melaksanakan putusan Bawaslu kan perintah undang-undang, bagi saya undang-undang secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan," kata Fritz.

Tak hanya mendesak, Fritz Edward Siregar juga akan berupaya mencari cara agar KPU tetap menjalankan aturan Bawaslu terkait OSO ini.

"Ya nanti kita lihatlah cara-cara yang lain, bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu, masalahnya kan ada yang DPD lain gimana, kan putusan PTUN membatalkan SK KPU soal DPD," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang ( OSO) tak mau panjang lebar mengomentari keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang tetap tidak memasukan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketika ditanyai hal itu, OSO hanya mengatakan masalahnya belum selesai. "Itu belum selesai. Belum, lagi diurus," ujar OSO di kompleks parlemen, Jumat (18/1/2019).

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, langkah apa yang akan dia lakukan untuk menyikapi keputusan KPU ini. Awak media kemudian mengingatkan OSO mengenai batas akhir yang diberikan KPU. KPU memberi waktu kepada OSO untuk mengundurkan diri dari partainya sebelum 22 Januari. Jika tidak, KPU tetap tidak memasukan nama OSO dalam DCT.

Namun OSO seolah tidak peduli dengan batas waktu itu. "Ya biar saja tanggalnya," kata dia.

Soal kemungkinan apakah OSO akan mundur dari Hanura untuk mengikuti keputusan KPU, OSO malah balik bertanya. "Siapa yang mau mundur?" ujar OSO.

Diketahui, KPU tetap tak memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) karena, berdasarkan putusan MK, calon anggota DPD tidak boleh mengurus partai politik. Putusan ini berbeda dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT dan, jika terpilih, OSO harus mengundurkan diri dari pengurus Hanura.

Namun KPU berpegang teguh pada ketentuan MK. KPU juga sudah mengirimkan surat tanggapan terhadap putusan Bawaslu ke Bawaslu dan pihak OSO. KPU meminta Ketum Hanura itu mundur dari kepengurusan partai bila ingin dimasukkan ke DCT anggota DPD.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/