Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
2
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
24 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
3
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
4
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
5
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
4 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Riau

20 Perusahaan di Pekanbaru Gelapkan Pajak, Zulhelmi: Pemko Rugi Ratusan Juta Perbulan

20 Perusahaan di Pekanbaru Gelapkan Pajak, Zulhelmi: Pemko Rugi Ratusan Juta Perbulan
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin
Senin, 21 Januari 2019 16:06 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengalami kerugian hingga ratusan juta perbulan, akibat ulah sekitar 20 perusahaan pengemplang pajak. Jumlah tersebut ditemukan setelah pemasangan 300 tapping box oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru di beberapa tempat usaha.

"Kita sudah pasang sekitar 300 Tapping box, dan dari sana ada 20 tempat usaha yang ketahuan mengemplang pajak. Kerugian kita lebih dari 100 juta setiap bulannya," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Zulhelmi melanjutkan, sejauh ini pihaknya sudah memiliki data tempat usaha atau wajib pajak yang mengemplang pajak atau yang memiliki selisih bayar dengan jumlah bervariasi.

"Ada yang selisih bayarnya sampai Rp67 juta, dan ada yang Rp18 juta. Kita sekarang sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap itu," ungkapnya.

"Contohnya, ada perusahaan yang seharusnya membayar pajak sebesar Rp150 juta, tapi hanya bayar Rp50 juta, nah yang Rp100 juta itu yang jadi selisihnya, yang akan menjadi kerugian Pemko. Maka itu kita akan memanggil perusahaan tersebut, untuk mengetahui nilai transaksi mereka. Kalau bohong, tentu akan ketahuan," jelasnya.

Sementara itu, Zulhelmi juga menerangkan jika perusahaan dapat saja mengajuan keberatan kepada Bapenda untuk membayar pajak dengan jumlah yang ditentukan. Asalkan dengan alasan yang jelas.

"Mereka bisa saja ajukan keberatan, jika alasannya tepat. Akan tetapi Bapenda juga bisa menolak keberatan tersebut, dan jika sudah ditolak, paling lama 1 bulan, perusahaan itu harus bayar selisih pajaknya atau kita sita asetnya dan lelang," pungkasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/