Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
14 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Riau

Caleg PPP Kuansing Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Caleg PPP Kuansing Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra
Senin, 21 Januari 2019 17:01 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang mendalami temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan ZH, Caleg PPP daerah pemilihan II.

"Dalam minggu ini kita akan laksanakan rapat kedua bersama Gakkumdu untuk memutuskan temuan dugaan pelanggaran ini," ujar Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kuansing kepada GoRiau.com, Senin (21/1/2019) di Telukkuantan.

Pria yang akrab disapa Adi ini menjelaskan, ZH diduga melakukan pelanggaran kampanye pada tanggal 5 Januari 2019. Ketika itu, ia diduga melakukan kampanye terselubung dengan melibatkan perangkat desa.

"Dia melakukan kampanye di rumah seorang perangkat desa. Padahal, perangkat desa tidak dibenarkan memfasilitasi dan ikut mengkampanyekan seorang Caleg," papar Adi.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Bawaslu Kuansing sudah memeriksa ZH dan oknum perangkat desa sebagai terlapor. Tidak hanya itu, beberapa orang yang hadir juga diperiksa sebagai saksi.

Jika terbukti, lantas bagaimana sanksinga? Menjawab hal ini, Adi menegaskan bahwa terlapor terancam penjara 1 tahun dan denda Rp24 juta.

"Caleg bisa gugur kalau ditemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif," ujar Adi. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/