Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
22 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
16 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
16 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
16 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
15 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Badminton

Penyebar Video Panas Ayah dan Anak di Lampung Resmi Jadi Tersangka

Penyebar Video Panas Ayah dan Anak di Lampung Resmi Jadi Tersangka
Senin, 21 Januari 2019 23:11 WIB
KALIANDA - Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil mengungkap pelaku penyebar video panas yang diperankan ayah dan anak berinisial MD, 53, dan PR, 19, di Kecamatan Kalianda, Lampung.

Pelakunya adalah Kurniawan alias Wawan, 35, narapidana (napi) kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro.

Pria asal Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan yang juga mantan suami PR tersebut diduga menjadi dalang penyebaran video panas tersebut. Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan empat saksi.

Mereka adalah NV, 21, ZE, 17, keduanya warga Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Kemudian MD dan PR.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) satu unit tas warna abu-abu, sebuah kotak yang bertuliskan V-C Injection berikut tiga unit telepon genggam.

"Sudah memasuki proses penyidikan. Pelaku sudah kami periksa. Dia napi di Lapas Metro. Dia juga mantan suami PR," kata Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan kepada Radarlampung.co.id, Senin (21/1).

Dari hasil pemeriksaan, terus Syarhan, video inses tersebut dibuat Oktober 2018 lalu di Desa Palembapang. Kurniawan memaksa PR yang berstatus istri sirinya untuk berhubungan intim dengan MD. Bahkan, dia juga memaksa PR untuk melakukan hal sama dengan pria lain.

Ketika PR melakukan hubungan tersebut, Kurniawan ikut menyaksikan secara langsung melalui video call dari telepon genggamnya. Ketika hubungan itu berlangsung, dia merekamnya dengan menggunakan aplikasi DU screen recorder dan menyimpannya.

"Selanjutnya, pelaku meng-upload dan menyebarkan rekaman video tersebut melalui media sosial Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp," urainya.

Syarhan menuturkan, pihaknya terus memperdalam penyidikan kasus tersebut. Kurniawan terancam pasal 35 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JPNN.com
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww