Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
8 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
3 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

Langgar PKPU, 47 APK Caleg di Meranti Ditertibkan

Langgar PKPU, 47 APK Caleg di Meranti Ditertibkan
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal
Rabu, 23 Januari 2019 19:01 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) serta bahan kampanye berupa ratusan stiker dan poster.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, mengatakan ada 47 APK yang berhasil ditertibkan pihaknya berupa spanduk dan baliho dari para Caleg yang maju di perhelatan pemilu serentak April 2019 mendatang.

"Selain APK kita juga menertibkan ratusan bahan kampanye berupa ratusan stiker dan poster. Sementara dari jumlah tersebut yang paling banyak ada di Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam penertiban yang dilakukan, kita dibantu dengan Satpol PP," kata Syamsurizal kepada GoRiau.com, Rabu (23/1/2019) sore.

Dijelaskan Syamsurizal, penertiban APK tersebut merupakan sebuah langkah untuk penerapan Partai Politik (Parpol) dan Caleg yang melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang lokasi pemasangan APK.

Yang jelas tambah Syamsurizal lagi, APK harus dipasang dilokasi yang ditetapkan oleh KPU. Kalau tidak dipasang dititik yang ditetapkan KPU tapi dipasang di halaman rumah orang atau ditempat milik pribadi, maka harus mendapatkan Izin tertulis dari pemilik tempat.

"Tidak boleh dipasang ditempat atau fasilitas pemerintah, gedung pendidikan atau rumah ibadah," tegasnya.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/