Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
18 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
18 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
18 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
16 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbentur Aturan, Komisi II DPR Desak Pemerintah Batalkan Rencana Walikota Jadi Ex-Officio Kepala BP Batam

Terbentur Aturan, Komisi II DPR Desak Pemerintah Batalkan Rencana Walikota Jadi Ex-Officio Kepala BP Batam
Ilustrasi.
Kamis, 24 Januari 2019 18:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rencana pemerintah pusat yang mengambil kebijakan untuk menjadikan Walikota Batam sebagi Ex-Officio Kepala BP Batam dinilai berbenturan aturan.

Bahkan kritikan pedas juga dilontarkan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo. Keputusan pemerintah untuk Batam itu kata dia, berpotensi menabrak sejumlah undang-undang.

Seperti, UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU. No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU. No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP. No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dimana, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.

"Berdasarkan UU. No.1 tahun 2004 tentang pembendaharaan. Jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara," ujar Bambang dalam rapat kerja komisi II, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/19).

Ia juga menilai, sangat berbahaya apabila diterapkan. Karena dikhawatirkan akan adanya penyelewengan kewenangan dari walikota.

Oleh karenanya. Ia meminta para menteri yang membahas soal peleburan BP Batam dan menjelaskan secara detail mengenai konsekuensi-konsekuensi yang ada apabila Walikota menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam.

Dirimya juga menyarankan agar rencana Walikota menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam dilupakan saja. Lalu diganti dengan membuat PP yang mengatur mengenai kewenangan.

"Ini kasian pak presiden saya. Saya gak rela. Kalau presiden saya dijorokin gitu. Ini karena lambanya pemerintah waktu itu. Seharunya, mengeluarkan PP mengatur kewenangan agar tidak dualisme Pembagian wilayah. Bukan jadi ex-officio,"

"Sudah lah. Lupakan ex-officio Ini bisa di impeachment. Sekarang lagi musim politik. Nyari suara sekarang lagi susah," ungkapnya.

Dalam RDP tersebut, ada tiga poin yang direkomendasikan Komisi II DPR RI.

1. Komisi II DPR sangat memahami dualisme dan kekisruhan pengelolaan Batam antara Pemkot Batam dan BP Batam. Untuk itu, Komisi II DPR menilai harus ada kebijakan pemerintah yang komprehenshif terhadap penataan ulang Batam. Dan akan menghadirkan dewan Kawasan Batam.

2. Komisi II DPR akan menjelakan ke Dewan Kawasan Batam, terkait rencana penunjukkan pemkot Batam sebagai Ex Oficio sebagai Kepala BP Batam.

3. Komisi II DPR mendesak Pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dan pemkot Batam, dengan mempertimbangkan aspek regulasi, aspek ekonomi, aspek kelembagaan, yang tidak bertentangan dengan UUD dan tetap melibatkan masyarakat setempat.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Pemerintah untuk benar-benar mempertimbangkan rencana peleburan Badan Pengelola Batam ke Pemerintahan Kota (Pemkot) Batam.

Hal itu disampaikannya setelah menerima Kadin Batam yang dipimpin ketuanya Jadi Rajagukguk, bersama jajaran pimpinan DPR dan Komisi II DPR. Selain Bambang, ada Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo.

Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, Pemerintah akan mengangkat Walikota Batam sebagai Ketua BP Batam. Dan menurutnya, hal itu bisa dianggap melanggar setidaknya dua undang-undang (UU). Yakni UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP nomor nomor 23 tahun 2005 dan Undang-Undang Pengelolaan Aset Negara.

"Sebaiknya semua pihak menahan diri dulu. Kita meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan itu," kata Bamsoet, Senin (14/1/2019).

Dia mendorong Pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena undang undang menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di komisi VI DPR.

Selain itu, menurut Bamsoet, pemerintah perlu membuat kajian mendalam, sekalian membenahi payung hukumnya. Baginya, mending momentum dimanfaatkan untuk menata Batam agar sesuai dengan tujuan awal dibentuk.

"Jadi jangan buru-buru. Tidak ada urgensinya hal ini dilakukan secepatnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya, berencana akan meleburkan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Guna mengakhiri dualisme pemerintahan di Batam. Menteri dalam negeri Tjahjo kumolo dalam rapat kerja dengan komisi II DPR RI, Kamis (24/1/19) sore.

Keputusan itu diambil, setelah mendengarkan informasi dari dunia usaha, keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Sebagai konsekuensi dari keputusan itu, maka. kewenangan yang melekat di BP Batam kedepannya akan diberikan Pemerintah Kota Batam.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/