Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
22 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
10 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Surati Parpol di Inhil untuk Turunkan Baleho yang Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik

Bawaslu Surati Parpol di Inhil untuk Turunkan Baleho yang Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik
APK caleg (net)
Sabtu, 26 Januari 2019 13:58 WIB
TEMBILAHAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menyurati seluruh partai politik (parpol) yang ada di Inhil, dalam surat tersebut, Bawaslu meminta agar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan segera diturunkan.

Kita sudah melayangkan surat kepada partai politik pada Kamis (24/1/2019), terkait peringatan penertiban dan penurunan APK dan Bahan Kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan, ujar Ketua Bawaslu Inhil, M Dong.

Dijelaskan M Dong, APK yang dipasang melanggar tersebut adalah APK yang dipasang pada tempat-tempat yang tidak seharusnya, seperti di tiang listrik, pepohonan, fasilitas pemerintah dan persimpangan jalan strategis.

“Secara aturan kami menyurati partai politik, karena dalam hal ini partai politik adalah sebagai peserta pemilu. Sehingga kami meminta kepada parpolnya, untuk menginfokan kepada calegnya yang memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” lanjutnya.

Apabila, setelah surat peringatan diberikan namun tidak diindahkan oleh parpol yang bersangkutan, dikatakan M Dong pihaknya bersama Satpol-PP akan mengadakan penertiban dan penurunan APK yang terpasang pada tempat atau titik yang dilarang di dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam waktu 3×24 jam, Bawaslu bersama Satpol-PP akan mengadakan penertiban dan atau penurunan terhadap APK dan Bahan Kampanye yang melanggar dan tidak menertibkan atau menurunkan setelah dilayangkan surat peringatan,” pungkas M Dong. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/